SEMARANG (POLICENews) – Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 memberlakukan PPKM Darurat Selama 17 hari, semua kegiatan masyarakat akan diatur oleh Pemerintah secara ketat. Terhitung sejak 3 hingga 20 Juli nanti, masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah. Hanya untuk keperluan penting saja masyarakat diijinkan keluar rumah.
Karena sangat dikhawatirkan masyarakat yang berada di luar rumah akan menimbulkan kerumunan. Kerumunan sendiri adalah bentuk rombongan atau sekelompok orang yang ada di tempat tertentu karena adanya suatu bentuk kegiatan sosial atau kepentingan, namun diantara orang-orang tersebut tidak memiliki hubungan yang tetap.
Sejak tanggal 1 Juli, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) Jawa-Bali, dengan alasan saran dari menteri, ahli, kepala daerah, terkait lonjakan kasus Covid-19, dan munculnya varian virus dari berbagai negara.
Untuk aturan PPKM Darurat sendiri antara lain, kegiatan kantor atau tempat kerja sektor non esensial 100 persen dengan Work from Home (WFH), sektor esensial 50 persen WFH dengan protokol kesehatan ketat, dan sektor kritikal 100 persen Work from Office (WFO). Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Hanya apotek dan toko obat yang diperbolehkan beroperasi 24 jam.
Pemerintah juga melarang masyarakat makan dan minum di warung, cafe, restaurant, pedagang kaki lima, atau di lapak jajanan lokasi khusus, karena semua makanan harus dibungkus dan dibawa pulang. Bahkan warung-warung tidak diperkenankan menyediakan kursi yang bisa menimbulkan kerumunan.
Dalam kegiatan konstruksi dan lokasi proyek, pemerintah memperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk mal (pusat perdagangan) dan tempat ibadah ditutup sementara. Begitupun untuk fasilitas umum, area publik, tempat wisata umum, kegiatan seni, olah raga yang bisa menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
Untuk angkutan umum massal, transportasi umum, taxi konvensional atau online, dan kendaraaan sewa boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen, dan protokol kesehatan ketat.
Pemerintah mengijinkan acara resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, dan tidak boleh makan di tempat.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat, bus, maupun kereta api, mereka harus bisa menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal 1 dosis. Selain itu masyarakat harus bisa menunjukkan bukti tes PCR H-2 bagi penumpang pesawat, dan menunjukkan tes Swab Antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
Masyarakat juga wajib menggunakan masker apabila sedang beraktivitas di luar rumah, meskipun sudah memakai face shield. Dan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Apa sebenarnya perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro
PPKM Darurat ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian 10 ribu/hari.
PPKM Darurat langsung ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atas izin Presiden Jokowi dan pertimbangan berbagai kalangan, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, menetapkan PPKM Darurat mencakup 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3, di Pulau Jawa dan Bali.
Sedangkam PPKM Mikro adalah pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan prnularan Covid-19.
Dalam pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan selama 14 hari oleh kepala daerah atas persetujuan menyeri. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Apa sanksi bagi yang melanggar PPKM Darurat.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri telah menyiapkan sanksi pidana kepada pelanggar kebijakan PPKM Darurat.
Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sanksi pidana yang digunakan Kemendagri bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun sanksi yang dikenakan berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu. Sementara pelanggar kebijakan PPKM Darurat yang dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP yaitu pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.
Untuk menjerat para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, Kemendagri juga menyiapkan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Selain itu terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Nn-R)