Polda Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

SEMARANG (POLICENews) – Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi menyatakan, Polda Jateng akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat.

Hal itu disampaikannya saat kegiatan Prime Talk terkait pelaksanaan PPKM Darurat, yang berlangsung di ruang kerja Kapolda, Jumat (2/7/2021).

Menurut Luthfi, dalam mengatasi permasalahan Covid-19 tidak cukup dilakukan oleh Pemprov, Pemda, TNI dan Polri saja. Namun, yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.

Disampaikan bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan dan diperlukan untuk memerangi Covid-19. Karena, kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama.

“Dalam melaksanakan PPKM Darurat, Polda Jawa Tengah akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar,” tegas Luthfi.

Hal itu dilakukan, mengingat masyarakat tidak cukup hanya diberi himbauan dan protokol saja. Akan tetapi, harus diberi tindakan tegas.

Sementara untuk tindakan tegas yang akan dilakukan, pihaknya akan mrndidik secara paksa. Misalnya di alun alun ada keruman akan disemprot dengan watervcanon, push up dan lainnya.

“Mengingat Covid 19 di Jateng semakin meningkat, Kita lakukan tindakan tegas ini, untuk mendidik mereka akan bahaya Covid 19 ini. karena Mereka tidak hanya cukup dengan himbauan dan protokol saja,” kata Kapolda Jateng.

Terkait tindakkan tegas Polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Luthfi meminta kepada semua Pemkab agar membuat Perda Covid-19, karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarat yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah.

Menurut Luthfi, dari 35 kabupaten/kota, Perda yang sudah ada saat ini ada di tiga kabupaten, sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perwali dan Perbub. Untuk itu, Luthfi meminta kepada Pemda dan kota, agar segera membuat aturan tersebut.

“Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, Kabupaten yang belum memiliki perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakkan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut,” ungkapnya.

Luthfi menyebut, saat ini ada 5 wilayah yang masuk zona merah, yang mana di eilayah twrsebut angka angka aktif Covid-19 di atas 1.000, yakni di Kabupaten Klaten, Kabupaten Semarang, Cilacap, Boyolali, dan Surakarta.

“Di wilayah tersebut akan kita turunkan masing-masing 1 kompi personel untuk penyekatan dan pengetatan agar terawasi,” imbuhnya.

Dalam PPKM Darurat yang akan dimulai malam ini hingga tanggal 20 Juli nanti, prngawasan akan dilakukan 24 jam.

Kapolda menghimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar dirumah saja, tidak perlu melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali, patuhi peraturan pemerintah dan laksanakan 5M dan 3T.

Dikatakan, dalam PPKM Darurat, masing-masing Polres akan menertibkan tempat-tempat umum yang berpotensi kerumunan masyarakat, seperti di pasar-pasar.

Strategi Polda Jateng dalam PPKM Darurat akan dibatasi di masing-masing daerah. Pihaknya melakukan pembatasan diantaranya sekolah dilakukan secara daring, tempat kerja, tempat keagamaanumum, tempat olah raga, pemakaman, moda dan pengawasan bansos. (Nn-R)

Halaman ini telah dilihat: 34 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *