SEMARANG (POLICENews) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan HP (Handphone) ke dalam Lapas, Sabtu (7/8/2021).
Kejadian terungkap saat petugas yang bernama Arif Guntur tengah memeriksa barang bawaan milik pengunjung (DS) yang hendak menitipkan makanan pada pelayanan drive thru.
Saat diperiksa, ditemukan 2 buah HP dan 5 buah charge beserta paket data yang dicampurkan bersama nasi dengan berlapis-lapis kertas.
Kemudian Arif melaporkan kejadian tersebut kepada koordinator piket penitipan barang Aditya Sarjana Putra dan Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Irfan, yang selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto.
Kalapas Semarang mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan barang larangan berupa HP ke dalam Lapas oleh petugasnya.
“Ini merupakan wujud komitmen kami beserta seluruh jajaran untuk mewujudkan zero halinar dalam Lapas,” ujarnya.
Menurut Kalapas, penitipan barang drive thru berjalan efektif dan bisa menjadi filter utama masuknya barang, terutama barang larangan dengan melalui proses penggeledahan yang sangat ketat melewati layanan drive thru.
Untuk sanksi terhadap pengunjung yang mrnitipkan barang tersebut, petugas memintanya agar membuat surat pernyataan telah berupaya menyelundupkan barang terlarang berupa HP.
Perempuan tersebut juga dikenai hukuman dilarang menjenguk maupun mengirimkan apapun untuk narapidana dalam Lapas.
“Jadi yang bersangkutan kita beri sanksi tidak boleh berkunjung ke Lapas. Sedangkan untuk narapidana (yang akan menerima nasi berisi HP) dihukum dalam sel isolasi selama dua kali enam hari.
Adapun HP barang bukti tersebut disita untuk dimusnahkan. Kalapas menyatakan, pihaknya bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran seperti upaya menyelundupkan barang terlarang lantaran bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas. (Nn-R)