SEMARANG (iPOLICENews) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan pembebasan narapidana melalui pemberian asimilasi di rumah dan Pembebasan Bersyarat (PB). Diketahui, sebanyak 13 narapidana dinyatakan bebas melalui kedua program tersebut.
Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kepala Lapas Semarang sekaligus Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan, belasan narapidana ini dipulangkan setelah memenuhi syarat untuk melaksanakan asimilasi di rumah. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, sehingga perhitungan 2/3 masa pidananya jatuh pada tahun 2021.
“Mereka juga bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), serta tidak dipidana lebih dari satu perkara,” kata Supriyanto, Senin (23/8/2021).
“Asimilasi ini menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas, mengingat Lapas menjadi lokasi rentan terjadinya penularan,” ujarnya.
Menurutnya, asimilasi diberikan agar narapidana bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai.
“Apalagi pemerintah telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat, jadi harus tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” sambung dia.
Ia menambahkan, narapidana yang menjalani asimilasi juga tetap mendapatkan pantauan dari petugas pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (bapas) secara daring.
“Nantinya akan ada penambahan jumlah narapidana yang bebas asimilasi. Namun, masih menunggu hasil putusan inkracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus terpenuhi,” jelasnya.
Disebutkan bahwa asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana, dan bukan merupakan narapidana dengan tindak pidana khusus, seperti narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Sementara dalam pelaksanaan asimilasi diserahterimakan kepada Balai Pemasyarakatan melalui daring video call untuk mendapatkan pengawasan dan pembimbingan lanjutan. (Nn)