KENDAL (iPOLICENews) – Polres Kendal tak main-main dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pentas dangdut yang digelar pada malam tujuh belasan di Desa Kebonagung Kecamatan Ngampel Kendal Jawa Tengah. Hingga saat ini, kasus tersebut terus didalami aparat kepolisian Polres Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, Polisi sudah menaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus kerumunan yang terjadi di pentas musik HUT kemerdekaan RI di Desa Kebonagung. “Ada dugaan tindak pidana karantina kesehatan yakni dengan sengaja menghalangi penanggulangan virus. Saat ini sudah penyelidikan dan akan dinaikan ke tahap penyidikan,” katanya, Sabtu (4/9).
Naiknya status pada kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini dilakukan setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang saksi, dan juga melakukan tes swab PCR kepada orang yang hadir dalam pantas tersebut.
Hasil tes swab PCR sendiri menemukan 4 orang terindikasi positif covid 19 dan menjalani isolasi. Tidak hanya itu polisi juga meminta keterangan dari saksi ahli untuk melengkapi berkas penyelidikan sehingga pasal yang dikenakan sesuai.
“Pasal yang dilanggar penyelenggara pentas musik adalah pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP,” ujarnya.
Sementara Kades Kebonagung Widodo yang dimintai keterangan usai bertemu bupati Kendal bersama paguyuban kades bahuresko enggan memberikan komentar. Awak media yang mencecar pertanyaan kepada kades tidak dihiraukan, dan bergegas menunju mobil di parkiran kantor Pemkab Kendal lalu pergi begitu saja.
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini terjadi tanggal 17 Agustus 2021 di Desa Kebonagung Kecamatan Ngampel. Saat hendak dibubarkan petugas dari Polsek Pegandon dan satgas covid kecamatan Ngampel, kades justru melawan petugas. (KS)