Terkait Penculikan Anak yang Tersebar di Medsos, Kapolres Magelang: Itu Tidak Benar

MAGELANG (iPOLICENews) – Terkait beredarnya informasi melalui akun media sosial tentang peristiwa percobaan penculikan anak atas nama MHD, polisi menyatakan bahwa itu tidak benar.

Dalam media sosial tersebut disebutkan, ada seorang anak warga Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak, pada 2 September 2021 sedang bermain di Jembatan sebelah utara Dusun Durensawit. Tiba-tiba datang seseorang dan langsung melakukan penangkapan terhadap anak tersebut dengan cara diborgol. Karena anak tersebut melawan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, bahwa kabar tersebut tidak benar.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan didapatkan kererangan jika saksi yang merupakan tetangga anak itu (diduga pemilik borgol) mengatakan bahwa benar dirinya memiliki borgol yang dipakai anak tersebut. Namun borgol itu disimpan di ember bekas di belakang rumah dan didapatkan saksi pada tahun 1982 sewaktu masih menjadi Linmas.

“Setelah tim Satreskrim melakukan wawancara dengan saksi, kemudian melakukan klarifikasi kepada MHD didampingi oleh orang tuanya, Dinsos, perangkat desa serta kepala sekolah. Dia mengakui jika hanya mengarang cerita percobaan penculikan tersebut,” ujarnya, Sabtu (4/9/2021).

Menurut Kapolres anak tersebut terpaksa mengarang cerita karena takut dimarahi orang tuanya karena bermain borgol sehingga borgol tersebut terkunci.

“MHD karena takut dimarahi orang tuanya, kemudian membuat karangan cerita penculikan itu,” lanjutnya.

Adapun kronologis yang diungkap tim Satreskrim Polres Magelang menurut Keterangan MHD, bahwa pada hari Rabu, (1/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, dia sedang bermain di rumah tetangga pemilik borgol dan menemukan borgol di ember bekas di belakang rumah. Kemudian oleh MHD borgol tersebut diambil dan dimainkan di dekat kandang sapi. Namun sayang borgol terkunci sehingga tidak bisa terlepas.

“Karena panik, MHD kemudian pulang ke rumah sambil berteriak-teriak ke ibunya, dan saat sampai di rumah ditanya ibunya, karena takut dimarahi, MHD menceritakan kalau mau diculik orang,” jelasnya.

Berkaca pada kasus tersebut, Kapolres Magelang menghimbau agar masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.

“Saring sebelum sharing, artinya saring dulu informasinya apakah betul atau tidak sebelum diunggah ke media sosial,” tuturnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui informasi kejadian tindak pidana, bisa segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat, atau melalui Bhabinkamtibmas untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek maupun Polres.

“Kepada masyarakat meskipun informasi ini ternyata tidak benar, tetap waspada dan berhati-hati. Jaga buah hati dengan baik, khususnya saat keluar rumah. Kami dari Kepolisian juga tetap akan melakukan kegiatan pencegahan,” tandasnya. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 7 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *