SEMARANG (iPOLICENews) – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali merobohkan 26 bangunan yang tak dilengkapi izin.
Perobohan tersebut terjadi di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (7/9/2021).
Satpol PP dibantu pihak kepolisian dan TNI mengepung kampung tersebut. Mereka juga membawa dua alat berat seperti backhoe untuk meruntuhkan bangunan rumah dan kios warga ilegal.
Mulanya, petugas melakukan proses perobohan lapak pedagang yang berada di tepi jalan berjalan lancar dan tak ada kendala. Namun selang beberapa waktu, warga mulai tersulut emosi saat dua alat berat dikerahkan untuk merobohkan 26 rumah di belakang kios tersebut. Akibatnya warga sempat adu mulut dengan petugas Satpol PP.
Bahkan, kejadian ini juga berlanjut ketika petugas akan mengeluarkan perabotan dari dalam bangunan rumah warga. Hal itu membuat warga terlibat aksi dorong mendorong secara fisik dengan petugas.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan, rekomendasi perobohan bangunan ini sudah sesuai dengan prosedur. Diantaranya surat dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang (Distaru), surat peringatan pemilik tanah, dan hasil keputusan dari PTUN.
“Distaru Kota Semarang sudah mengeluarkan surat rekom segel dan bongkar. Bahkan dari kuasa hukum pemilik tanah juga sudah mengeluarkan surat peringatan satu, dua dan tiga. Sedangkan di PTUN pun warga dinyatakan kalah,” kata Fajar usai merobohkan bangunan.
Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan perobohan ini juga dibuktikan dengan surat kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu sudah dibuktikan oleh kuasa hukum pemilik tanah. Untuk itu, pihaknya langsung mengeksekusi perobohan bangunan tersebut.
“Posisinya sudah benar, tapi semisal dibiarkan sama saja Satpol PP enggak kerja. Makanya kita langsung robohkan,” tukasnya.
Sebelum dilakukan perobohan, pihaknya sempat mengadakan mediasi antara pemilik tanah dengan warga mengenai hasil keputusan pengadilan. Namun sayangnya saat mediasi tersebut warga tak ada yang datang.
Terkait hal itu, ia meminta agar warga tidak ribut dengan keputusan pengadilan. Sehingga saat Satpol menjalankan tugas, pihaknya meminta tak terjadi benturan dengan warga. Pasalnya Satpol PP hanya menegakkan peraturan daerah (Perda).
“Saya minta warga tak perlu ribut keputusan pengadilan. Sehingga ketika Satpol PP bertugas, tidak berbenturan dengan warga. Kami datang kesini untuk penegakkan peraturan,: terangnya.
Menurut Fajar, pemilik bangunan rumah dan kios juga beberapa sudah menerima tali asih.
Sedangkan jumlah tali asih tersebut, kata dia, warga pemilik kios menerima 15 juta dan pemilik rumah juga menerima tali asih sebesar 40 juta.
“Sebagian warga sudah menerima tali asih. Untuk pemilik rumah menerima 40 juta dan kios menerima 15 juta,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum dari pemilik tanah, Rizal Thamrin mengatakan, perobohan ini berdasarkan penegakkan Perda mengenai warga yang menempati lahan milik orang lain.
Diketahui tanah yang dihuni oleh warga adalah milik Putut Sutopo. Sebelumnya ia bersama pemilik tanah sudah melaporkan kepada Distaru dan memberikan surat peringatan tiga kali hingga pembongkaran berlangsung hari ini.
“Tanah ini milik klien kami atas nama Putut Sutopo yang sebelumnya telah melaporkan ke Distaru. Bahkan sebelumnya juga memberikan surat peringatan hingga perintah pembongkaran,” ujarnya.
Rizal mengatakan bahwa warga juga sempat menggugat Satpol PP ke PTUN Semarang. Namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan. Untuk itu, pihaknya langsung melakukan perobohan yang dibantu oleh Satpol PP Kota Semarang.
“Gugatan warga ditolak, maka hari ini dilakukan perobohan, “tegasnya.
Selain menang dalam pengadilan, ia juga mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan kliennya, seperti akte jual beli tanah. “Pemilik rumah pun sudah mendapat tali asih sebesar 40 juta,” pungkasnya. (Nn)