Banyak Korban, Kapolres Larang Jebakan Tikus Berlistrik di Sragen

SRAGEN (iPOLICENews) – Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Sragen melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik untuk membasmi tikus di area persawahan. Himbauan larangan itu, menyusul banyaknya korban meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangannya melalui Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) AKP Agus Jumadi mengatakan, larangan pemasangan jebakan tikus berlistrik ini di karenakan banyaknya korban yang rata rata para petani tersengat jebakan tikus yang ia pasang sendiri di area persawahan miliknya.

Ia juga menegaskan, bila pemasang jebakan tikus berlistrik tersebut bisa di pidana bila menimbulkan korban. Hal itu ia katakan saat bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Kedungupit kecamatan Sragen Kota. Rabu (08/09/2021).

Selain menghimbau warga untuk tidak memasang jebakan tikus berlistrik, AKP Agus juga menyampaikan himbauan protokol kesehatan di masa pemberlakuan kegiatan masyarkat level III di kabupaten Sragen, yang diakhiri dengan simbul pemberian masker dan penyerahan cinderamata jam dinding.

Turut serta dalam kegiatan bersama Kasat Binmas pula dalam kegiatan Kanit Polmas Ipda Sigit dan Ipda Agus Sudibyo Kanir Bintibmas.

Beberapa lokasi yang juga menjadi sasaran kegiatan sosialisasi edukasi tersebut, diantaranya di area pasar burung Nglangon Sragen kota, dan pasar hewan Nglangon Sragen Kota.

AKP Agus berharap, selain menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di kabupaten Sragen dengan kegiatan sosialisasi edukasi ini, angka kematian akibat jebakan tikus beraliran listrik di kabupaten Sragen tidak bertambah kembali. (JS)

Halaman ini telah dilihat: 12 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *