Perdagangan Anak Dibawah Umur, Selain Jadi LC Mereka Diminta Buka BO

SEMARANG (iPOLICENews) – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang terjadi di Ping Karaoke, Jalan Komplek Pasar Beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap Subdit Renata Ditreskrimum Polda Jateng pada 7 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB

Dikatakan bahwa korban berjumlah tiga orang dan masih dibawah umur. Mereka adalah dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun, dimana ketiga korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur.

“Ketiga korban ini masih dibawah umur, dimana ketiga orang korban ini dipekerjakan dalam Ping Karaoke yang berada di wilayah Tegal yang ketiganya berasal dari daerah Jawa Barat,” kata Djuhandani di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (10/9/2021).

Ditreskrimum Polda Jateng sendiri sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Namun kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, bertugas melakukan perikrutan pemandu lagu terhadap korban melalui via Chat Wasthaap, dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban. Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karoke, dimana pelaku ini memiliki kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 60 juta pertahun, untuk mencari korban dibawah umur dan berkerja di karoke miliknya,” bebernya.

“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karoke, dia mengetahui ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran masing- masing seperti yang kami sampaikan tadi,” terang Djuhandani.

Menurutnya, kasus ini berhasil terungkap, setelah tim Subdit Renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karaoke tersebut. Ironisnya, selain mereka di jadikan sebagai LC, mereka juga diminta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping Karoke tersebut.

“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku, untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP, dan kami sudah mengantongi beberapa hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76 Jo Pasal 88 UUD RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UUD RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta junto Pasal 17 No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan denda Rp 120 Juta. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 23 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *