Setelah 21 Tahun Penantian, Petani Bandungan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah SHM

SEMARANG (iPOLICENews) – Petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR), yang tersebar di enam Dusun yaitu: Dusun Gintungan, Darum, Talun, Ngipik, Golak, Ampelgading, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang mendapatkan sertifikat hak atas tanah.

Sebanyak 1294 keluarga diperkirakan akan menerima sertifikat dengan jumlah keseluruhan sertifikat 3600-an.

“Hari ini, sertifikat hak atas tanah tersebut diserahkan secara simbolik dan dilakukan dengan cara daring oleh Presiden RI dari istana Bogor, dan perwakilan petani P3TR yang mendapatkan sertifikat berkumpul di Kantor Gubernur Jawa Tengah.” ujar Niko Wauran, Bidang Sumberdaya Alam LBH Semarang, Rabu (22/9/2021).

Terbitnya dan diserahkannya sertifikat hak atas tanah kepada petani di Bandungan merupakan kemenangan bagi Petani Bandungan atas perjuangan mereka selama lebih dari 21 tahun mengambil kembali hak mereka atas tanah (Reclaiming), dimana tanah mereka yang sempat dirampas dan dikuasai oleh Militer dan PT Sinar Kartasura.

Sebelumnya Tanah tersebut telah digarap oleh masyarakat, dan pada tahun 1965 tanah dirampas oleh Militer dan tiba-tiba muncul Hak Guna Usaha (HGU) seluas 198 Ha atas nama PT Sinar Kartasura, HGU tersebut habis tahun 1998 dan PT Sinar Kartasura melakukan permohonan perpanjangan HGU, akan tetapi karena tekad kuat dari petani P3TR untuk merebut kembali tanah garapanya dan melalukan bebagai macam upaya baik Litigasi maupun Non Litigasi, sampai adanya kriminalisasi kepada petani P3TR.

Pada tahun 2001 Kementerian ATR/BPN mengeluarkan surat Pembatalan HGU PT Sinar Kartasura. Pembatalan tersebut berdasarkan Surat Pembatalan Hak Guna Usaha Nomor 1/Candi dan Nomor 1/Kenteng Atas Nama PT Sinar Kartasura  Seluas 198 Ha ditambah dengan Putusan Mahkamah Agung Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara Nomor : 03/PK/2009 yang menguatkan Pembatalan HGU PT Sinar Kartasura adalah sah.

“Artinya, tanah bekas HGU PT Sinar Kartasura harus dikembalikan kepada petani berdasarkan UU NRI 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 untuk kepastian hukum, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.” tandasnya

Perjuangan panjang petani yang tergabung dalam P3TR menjadi bukti yang tidak bisa dibantah lagi tentang bagaimana petani memperjuangkan Tanah sebagai sumber kehidupan dan penghidupan.

Kedepan, petani P3TR akan terus menanam, merawat, dan mengelola tanah yang telah sah kembali kepada mereka sebagai bentuk perjuangan dan kemerdekaan petani.

Selain itu, P3TR juga akan terus melawan dan bersolidaritas terhadap upaya perampasan tanah di tanah mereka, ataupun di daerah lain sebagai bagian dari perjuangan terhadap hak atas tanah. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 58 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *