Hakim PN Pekalongan Tolak Permohonan Praperadilan 2 Pejuang Lingkungan Watusalam

PEKALONGAN (iPOLICENews) – Sidang Putusan, Permohonan PraPeradilan atas penetapan Tersangka dua warga Pejuang Lingkungan Watusalam atas nama Muhammad Afif dan Kurohman ditolak oleh hakim PN Pekalongan.

Dalam pertimbangannya Hakim (pertama) menyatakan pengujian 2 (dua) alat bukti yang sah bukanlah ranah pra peradilan karena tidak diatur dalam KUHAP, penyidik cukup menghadirkan 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pada pemeriksaan. (Kedua), Hakim menyatakan tidak ada kewajiban bagi penyidik memeriksa saksi terlapor dalam KUHAP. (Ketiga), Penggunaan Pasal 66 UU PPLH sebagai perlindungan pejuang lingkungan hanya dapat digunakan pada persidangan pemeriksaan pokok perkara dan bukan ranah pra peradilan.

Menanggapi Putusan hakim dan melihat pertimbangan hakim PN Pekalongan dalam putusan pra peradilan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2021/PN.Pkl. Kuasa Hukum dua warga pejuang lingkungan yang tergabung dalam Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan menyampaikan keberatannya.

“Hakim tidak memiliki keberanian untuk mengoreksi tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka demi melindungi HAM dalam ranah pra peradilan” Ujar Niko Wauran Salah seorah Tim Advokasi Melawan Pencemarang Lingkungan Pekalongan dari LBH Semarang, Jumat (24/9/21).

Selain itu, menurutnya, Hakim terlalu normatif dalam membuat putusan karena menyebutkan pengujian 2 (dua) alat bukti yang sah bukan ranah praperadilan karena tidak diatur dalam KUHAP. Padahal praperadilan merupakan ranah untuk mengoreksi tindakan penyidik termasuk mengoreksi 2 (dua) alat bukti yang yang dijadikan untuk menetapkan tersangka.

“Hakim PN Pekalongan dalam pertimbangannya menyatakan penggunaan pasal 66 UU PPLH bukan ranah pra peradilan melainkan pemeriksaan pokok perkara. Hal ini tentu bertentangan dengan proses praperadilan yg asas cepat, murah dan sederahana. Seharusnya Pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH diidentifikasi sedari awal sebelum masuk ke proses persidangan, karena pejuang lingkungan menurut pasal tersebut tidak bisa dipidana atau dituntut perdata berdasarkan UU PPLH,” imbuhnya.

Menyikapi putusan PraPeradilan  tersebut, Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan akan terus melakukan perlawananan terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex di Pekalongan dan akan melaporkan hakim yang memutus perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

“Selain itu kami akan mempersiapkan dalam melawan kriminalisasi terhadap dua pejuang lingkungan watusalam dipersidangan pokok perkara apabila jaksa melanjutkan ke persidangan pidana.” Pungkas Nico. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 70 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *