Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Melalui Tembok Lapas

SEMARANG (iPOLICENews) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas, Jumat (24/9/2021).

Saat itu, Galang Permadi yang tengah bertugas hendak melakukan kontrol keliling pada area branggang sekat antara tembok terluar.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Galang menemukan psikotropika jenis sabu dan pil koplo yang dikemas dalam bungkusan berwarna coklat.

Diduga upaya penyelundupan sabu tersebut bermodus melempar sabu dari luar tembok Lapas, yang ditujukan ke dalam blok hunian. Namun upaya tersebut gagal lantaran barang haram tersebut tidak sampai ke dalam blok hunian.

Atas penemuan itu Galang melaporkan kepada komandan jaga dan kepala keamanan yang diteruskan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto.

Selanjutnya Supriyanto melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan agar segera ditindaklanjuti.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim dari Unit Reserse Narkoba Polsek Ngaliyan datang ke Lapas untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti,” ujar Supriyanto.

“Bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu seberat 10 gram, dan 100 butir pil koplo,” ungkapnya.

“Barang bukti penyelundupan narkoba tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” tambah Supriyanto.

Menurutnya, Lapas Semarang sudah berupaya memasang CCTV di luar tembok, dan mengoptimalkan petugas dalam melakukan kontrol keliling ke luar tembok secara berkala, yang tujuannya untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Supriyanto mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan narkotika oleh petugas Lapas. “Ini merupakan bukti keseriusan jajaran Lapas dalam menegakkan komitmen untuk perang terhadap narkoba,” tandasnya.

Berdasarkan edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta agar setiap petugas selalu memperketat pengawasan, penggeledahan dan memeriksa setiap barang dan orang yang akan melewati penjaga pintu utama (P2U), dan zero halinar yakni handphone, pungutan liar dan narkoba. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 70 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *