KENDAL (iPOLICENews) – Penyalahgunaan narkoba oleh remaja dan generasi muda memiliki dampak kerusakan bagi generasi muda. Majelis ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa tentang penyalahgunaan narkoba pada 10 Shafar 1396 H/10 Februari 1976 M, untuk mewujudkan komitmen luhur MUI tersebut, Dewan Pimpinan MUI memutuskan membentuk Komite Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANNAS ANNAR), Sabtu (25/9/21)
Bupati Kendal Dico M. Ganinduto mengucapkan selamat atas pelantikan pengurus GANNAS ANNAR Kabupaten Kendal pada masa bhakti 2021-2026. Pihaknya berharap dengan dibentuk dan dilantiknya pengurus GANNAS ANNAR di Kendal, para pengurus agar selalu sigap dan tanggap dalam merespons cepat setiap persoalan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Pembentukan GANNAS ANNAR ini menandai pentingnya kerjasama ulama dan umat dalam memberantas narkoba di Kendal. Pasalnya, menurut data BNN Kendal dan Polres Kendal, kasus kriminal dan penyalahgunaan narkotika tertinggi ada di Kaliwungu,” ujar Dico M. Ganinduto.
Dengan adanya hal ini Dico M. Ganinduto menegaskan bahwa, dibutuhkan peran tokoh agama dan semua pihak untuk mencegah dan mendampingi agar penyalahgunaan narkoba tidak bertambah besar dan luas.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Kendal KH.Drs.Asro’ie Thohir, M.Pdi dalam sambutanya menyampaikan, setiap orang harus menyongsong masa depan dengan penuh optimisme, semua harus bergerak bersama dalam menanggulangi pergaulan anak muda terutama agar tidak terjerumus dari bahaya narkoba.
“Saya yakin setiap orang tua pasti sangat khawatir dengan apa itu narkoba, karena akan merusak para generasi muda kita, tidak hanya akan terjerat hukum saja, tapi juga merusak, mental, merusak akhlak, dan pastinya akan merusak masa depan generasi rasi penerus bangsa ini,” jelas Ketua MUI Kendal.
Adapun pelantikan dilakukan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal dan telah dibentuk kepengurusan GANNAS ANNAR MUI Kendal bahwa Yusuf Karnadi telah dilantik menjadi Ketua. (KS)