SEMARANG (iPOLICENews)– Pemerintah Republik Indonesia telah menggulirkan kebijakan tentang pembentukan Perseroan Perorangan yang merupakan amanat sekaligus turunan dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Regulasi terkait hal tersebut dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Kebijakan tersebut dinilai mampu mendongkrak iklim usaha dan perekonomian nasional, karena sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) selaku pemegang otoritas yang memberikan tanda bukti pendaftaran dan sertifikat Perseroan Perorangan, perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah Daerah tentang kebijakan ini.
Ini yang kemudian dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin yang mendampingi Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian Muzhar saat bertemu Walikota Semarang, Hendrar Prihadi dan Sekda Semarang, Iswar Aminuddin pada Senin (27/9) di Balaikota Semarang.
Pertemuan informal, menjadi langkah awal Kemenkumham untuk mensosialisasikan pembentukan Perseroan Perorangan yang memang masih asing di telinga.
Nantinya, Kanwil Kemenkumham Jateng akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam obrolan santai, Cahyo menjelaskan kemudahan yang didapatkan dari pembentukan Perseroan Perseorangan ini. Menurutnya, banyak kemudahan yang akan didapatkan seseorang ketika sudah tercatat sebagai Perseroan Perorangan.
“Perseroan Perseorangan ini nantinya akan menjadi Badan Hukum, tidak memakai akta, lebih simpel pokoknya, pajak bisa lebih rendah, dan memudahkan UMKM untuk berkembang,” jelas Cahyo kepada Hendrar.
“Terlebih dalam masa Pandemi covid-19 ini, Perseroan Perseorangan menjadi sangat penting untuk dikembangkan guna mendukung perekonomian nasional, mengembangkan sektor UMKM, dimana akan berimbas pada kesejahteraan rakyat kecil,” imbuhnya.
Respon positif diberikan Walikota Semarang. Dirinya mendukung penuh kebijakan tersebut. Di samping pro rakyat, Hendrar menilai regulasi itu sejalan dengan program prioritas Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang yang terus berupaya membangun pertumbuhan UMKM.
Lebih implementatif, Hendrar berencana menampung program ini di Mall Pelayanan Publik Kota Semarang.
Pada audensi ini, keduanya juga di dampingi Sesditjen AHU, M. Aliamsyah, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian, Santosa, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi.
Diketahui, Perseroan Perorangan memiliki berbagai kelebihan. Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Dan yang paling penting Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil. (Nn)