SEMARANG (iPOLICENews) – Satreskrim Polrestabes Semarang, melalui Unit 1 Pidum Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Selasa (24/08/21).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP/B/13/VII/2021/Jtg/Restabes Smg/Sek Smg Selatan, tanggal 01 Juli 2021, pelapor Muhamad Maisur Ssindi (18), kehilangan 1 unit sepeda motornya merk Honda VARIO yang diparkir di tempat kerjanya kios laundry Jl. Kedungmundu nomer 34, Rt 04 Rw 02, Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang.
Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang tidak dikunci stang dengan cara mendorongnya dari belakang dengan sepeda motor milik pelaku lainnya.
Dari pengakuan tersangka, awalnya para tersangka hanya ingin berkumpul nongkrong di perumahan CITRAGREN semarang, tetapi setelah sampai di depan loundry tempat kerja korban salah satu tersangka melihat sepeda motor korban yang terletak di pinggir jalan tanpa di kunci stang, dan menimbulkan niat jahat para tersangka.
“Selanjutnya empat hari kemudian sepeda motor di jualkan oleh tersangka senilai Rp. 2.400.000,- ( dua juta empat ratus ribu rupiah ), uang ini kemudian dibagi bertiga masing masing Rp.700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ),” Ungkap Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan pada gelar perkara, Kamis (30/09/21) siang.
Polisi berhasil meringkus dua tersangka DF (31) dan AI (35) pada Selasa (24/08/21) siang, sementara satu tersangka lain AR masih DPO. Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan aksinya.
Atas perbuatan terjebut tersangka di kenai pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Nn)