SEMARANG (iPOLICENews) – Pengusaha asal Kudus, Julian Richie diduga tertipu oleh beberapa oknum anggota TNI-AU dalam sebuah proyek renovasi dan pembangunan Museum Dirgantara, Yogyakarta.
Menurut Richie, pekerjaan yang rencanannya dilaksanakan pada bulan November 2018 itu, hingga Januari 2019 tidak ada kejelasan Surat Perintah Kerja (SPK) dari TNI-AU ataupun dari pihak Museum Dirgantara-Yogyakarta.
“Padahal, pihak TNI-AU sendiri yang menginginkan pekerjaan itu segera dilaksanakan. Saya sudah berkali-kali menanyakan SPK tersebut, namun tidak ada tindak lanjut atau tanggapan,” kata Richie kepada awak media di Semarang, Senin (4/10/2021).
Karena tidak ada tanggapan, akhirnya Richie terpaksa menghentikan proyek tersebut. Padahal dirinya mengaku sudah melakukan persiapan pekerjaan tersebut hingga mengalami kerugian milyaran rupiah.
Kronologi
Richie menyampaikan, sekira pada bulan Oktober tahun 2018 dirinya dipertemukan oleh AR dengan HS dan EP di PGC Cililitan, yang mana dalam pertemuan tersebut HS mengaku sebagai orang kepercayaan atau kerabat dari panglima TNI (HC) dan EP mengatakan sebagai orang kepercayaan salah seorang jendral TNI-AU aktif (AS).
Dalam pertemuan tersebut HS & EP menawarkan suatu pekerjaan renovasi dan pembangunan Museum Dirgantara Jogjakarta, yang mana kegiatan tersebut masuk dalam kewenangan lingkungan TNI-AU.
Menindak lanjuti hal tersebut Richie melakukan klarifikasi kepada jajaran instansi terkait guna memastikan akan kebenaran kegiatan tersebut.
“Pada waktu itu kita datang ke MABES TNI-AU bersama HS, EP, AR & JUN bertemu dengan Mayor RA. Disitu kita diberi penjelasan akan kebenaran pekerjaan tersebut yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Untuk lebih jelas serta meyakinkan, kami diminta datang ke Museum Dirgantara Jogjakarta guna melakukan peninjauan lokasi yang akan segera dibangun,” ungkapnya.
Saat peninjauan lokasi Richie juga bertemu dengan Kolonel DN (Kepala Museum) dan ED yang pada saat itu mengatakan sebagai perwakilan dari Kementrian Pertahanan (KEMHAN) yang ditempatkan di museum untuk melakukan pengawasan.
“Pada waktu itu juga Kolonel DN mempersilahkan kami untuk segera melaksanakan pekerjaan,” akunya.
Sekembalinya dari museum Richie kemudian kembali berkomunikasi dengan HS dan EP, dan diminta untuk segera melakukan pekerjaan. Menanggapi hal tersebut dia segera melakukan koordinasi dengan Kepala Museum yang pada akhirnya memerintahkan Richie untuk segera memulai melaksanakan pekerjaan (meskipun SPK belum diterima) dengan alasan perintah komando dan SPK akan segera disusulkan.
“Bahwa sekitar bulan November 2018 kita memulai pekerjaan sembari menanyakan kapan penandatanganan kontrak akan dilaksanakan. Akan tetapi mereka selalu mengulur waktu sampai di bulan Januari 2019 yang menurut kami ada kejanggalan yang kita alami, dikarenakan menurut keterangan yang mereka sampaikan pembangunan menggunakan alokasi APBN 2018, akan tetapi sampai pada tahun 2019 mereka belum juga memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagaimana yg telah dijanjikan sebelumnya,” ungkap Richie.
Dengan kejadian tersebut dia mencoba untuk meminta keterangan dengan pihak- pihak yang sebelumnya pernah berkomunikasi dengannya, sampai akhirnya dia menghadap Kadispen TNI-AU pada waktu itu Brigjen NS yang pada awalnya mengatakan bahwa project tersebut ada, akan tetapi sampai saat permasalahan ini muncul ke publik tidak ada tindak lanjut atau tanggapan dari yang bersangkutan lagi.
Atas kejadian tersebut, Richie mengaku mengalami kerugian milyaran rupiah dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait yang pada saat itu bertanggung jawab memerintahkannya atas pembangunan proyek yang ditaksir mencapai puluhan milyar tersebut.
“Apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, Richie akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.
Richie juga menyampaikan, bahwa Kepala Museum saat itu Kolonel DN sempat menyatakan akan mengusahakan ganti rugi materi yang sudah dikeluarkan perusahaannya, tapi hingga kini tidak ada kejelasan.
“Ada 2 orang yang saat ini sudah masuk ke dalam penjara yaitu EP dan DA, sangat di sayangkan ketika TNI sebagai intitusi negara digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana penipuan,” pungkasnya. (Nn)