KUDUS (iPOLICENews) – Moch Imam Rofi’i warga Jati Wetan RT/RW 006/003 kel/desa Jati Wetan kec. Jati kab. Kudus, yang mana dirinya terdaftar sebagai nasabah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kudus, mengalami kerugian sebesar 5.800.090.000 (lima milyard delapan ratus juta sebilan puluh ribu rupiah) akibat rekeningnya dibobol.
Musafak, S.H.I, Kuasa hukum korban menjelaskan kronologi hingga kliennya tersebut kehilanggan uang 5,8 milyar. Kejadian berawal pada tanggal 17 Mei 2021 dan di ketahui oleh korban pada tanggal 31 Mei 2021.
Kronologi
Moch Imam Rofi’i sekitar tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), namun informasi dari teller kartu ATMnya di blokir, serta di sarankan mengagnti kartu ATM di Bank Mandiri kantor cabang Kudus.
Setelah itu kliennya Ke Bank Mandiri kantor cabang Kudus untuk melakukan transaksi di teller, namun karena masih terblokir, dirinya kemudian diarahkan ke costomer service (CS);
Kemudian oleh CS dia menyerahkan buku tabungan Bank mandiri, KTP serta kartu ATM dengan nomor 6032988701432143. Bahwa setelah di lakukan pengecekan identitas, buku tabungan serta Kartu Atm kemudian kartu ATM di ganti dengan kartu ATM platinum baru dengan nomor 4617003734338180 dan kartu ATM yang lama di gunting untuk di musnahkan.
Setelah itu dirinya di arahkan oleh CS untuk melakukan pembuatan PIN ATM yang baru di teller, akan tetapi kartu ATM yang diterimannya tidak bisa untuk creat PIN, kemudian teller menginformasikan hal tersebut ke CS untuk dilakukan pengecekan lagi, dan di informasikan terjadinya pemblokiran karena klien kami mengunakan PIN lama, dan akhirnya kartu atm klien kami bisa di gunakan;
Kemudian dia melakukan penarikan sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) setelah uang di terima, dia melakukan pengecekan saldo di buku tabungan yang ternyata hanya sisa Rp. 128.680.480,45 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus delapan puluh empat puluh lima rupiah), Moch Imam Rofi’i pun kaget karena seharusnya saldo tersisa adalah Rp. 5.948.774.486 (lima milyard Sembilan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).
Dari kejanggalan tersebut di ketahui terdapat beberapa transaksi tanpa sepnegetahuan Moch Imam Rofi’i, pada tanggal 17 Mei 2021. Transaksi pertama, Transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp. 2.000.030.000 (dua milyar tiga puluh ribu rupiah), kedua Transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp. 2.000.030.000 (dua milyar tiga puluh ribu rupiah), ketiga Transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp. 1.300.030.000 ( satu milyar tiga ratus juta tiga puluh ribu rupiah) dan terahkir Penarikan tunai sebesar Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah).
Dari pihak Bank mengkonfirmasi penarikan tersebut dilakukan di Bank Mandiri cabang Magelang, dan ketika pihak Bank menujukan bukti foto buku tabungan dan foto KTP Orang yang melakukan transaksi atas nama rekeningnya, setelelah di teliti ternyata Foto orang, tanda tangan dan pekerjaan serta tanggal penerbitan yang ada pada KTP tersebut berbeda dengan KTP milik klien kami di tambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda.
Atas kelalaian PT. Bank Mandiri (persero) Tbk tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp. 5.800.090.000 (lima milyard delapan ratus juta sebilan puluh ribu rupiah) oleh karenanya PT. Bank Mandiri (persero) harus melakukan pengantian uang tersebut.
Upaya sudah dilakukan Moch Imam Rofi’i, salah satunya dengan melayangkan surat ke Bank Mandiri cabang Kudus, yang intinya mempertanyakan hilangnya uang tersebut, tapi dari pihak Bank Mandiri tidak menanggapi sama sekali, dan upaya dari kuasa hukum dengan melayangkan somasi juga tidak ditanggapi, maka kuasa hukum menganggap Bank Mandiri telah melepas tanggung jawab atas kerugian yang di alami nasabahnya.
Kuasa Hukum pun menganggap jika Bank Mandiri tidak menjalankan azaz-azaz perbankkan dimana prinsip kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan dan prinsip mengenal nasabah di abaikan. Untukitu pihaknya akan terus melakukan upaya agar Bank Mandiri mengganti kerugian yang dialami kliennya.
“Bahwa PT. Bank Mandiri (persero) Tbk telah di duga secara nyata melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka harus uang milik klien kami harus di kembalikan,” tedas Musafak, S.H.I kuasa hukum Korban saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/21). (Nn)