DEMAK (iPOLICENews) – Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh dan yakin bahwa dakwaannya terhadap Muh Purnama Bin Hani sudah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP. Karena itu, Adi Setiawan SH selaku JPU, Rabu (6/10/21), memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa perkara tersebut untuk menolak nota keberatan ( eksepsi ) yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa yang diajukan dalam Surat Eksepsi 29 September lalu.
Muh Purnama Bin Hani didakwa JPU telah “ menyalahkan Pengangkuta dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”. Dia dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Pasal 40 angka 9 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 106 UURI No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Pasal 46 angka 34 ayat (1) UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dakwaan tersebut disanggah Tim Kuasa Hukum terdakwa yakni Denny Ocvanes Mulder, Engelbertus Kuswadi, Gijanto, Bowo Leksono dan Suwardi, para advokat dari Posbakumadin melalui Eksepsi pada persidangan 29 September lalu.
Tim Kuasa Hukum terdakwa menyatakan penerapan unsur oleh JPU tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Karena dakwaan JPU mengandung kekeliruan sehingga cacat formal sebagaimana diatur dalam 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Menanggapi eksepsi tersebut JPU justru menyatakan Kuasa Hukum terdakwa keliru dalam mencermati dan memahami dakwaannya. JPU menyatakan dakwaannya sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan memohon Majelis Hakim menolak eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa seluruhnya.
Membingungkan
Denny Mulder mengatakan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihaknya agak membingungkan, terkesan dipaksakan. Bahkan hakim pun sempat mempertanyakan pasal mana yang didakwakan untuk menjerat terdakwa.
“ Sebagai kuasa hukum kita memahami kondisi seperti itu. Bagaimanapun JPU harus memberikan tanggapan atas eksepsi yang kami ajukan. Dan biasa, JPU akan tetap mempertahankan dakwaannya,” ujar Denny seusai mengikuti persidangan.
Denny yakin Majelis Hakim akan bersikap adil dan mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum terdakwa.
“Kasihan terdakwa, seorang pengecer LPG dengan keuntungan yang tidak besar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, didakwa dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 6 miliar,” tegasnya.
Dia juga berharap penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan di Demak bersikap adil dan bijak.
“ Mestinya yang ditangkap dan diajukan ke pengadilan itu semua yang melakukan kegiatan serupa. Hampir bisa dipastikan semua pengecer LPG itu tidak memiliki izin angkutan gas, karena memang tidak ada ketentuan yang mewajibkan pengecer harus memiliki izin angkuta
tersebut. Agen, pangkalan apalagi pengecer tidak memiliki izin tersebut” ujarnya, sambil menambahkan ada apa dengan Purnama, hanya dia yang ditangkap dan jadi terdakwa. (Nn)