KENDAL (iPOLICENews) – Polres Kendal menangkap tiga tersangka, salah satunya perempuan berstatus germo, yang diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur. Untuk dipekerjakan sebagai pemandu Karaoke (PK) di tempat Alas Karet (Alaska) Kecamatan Patean Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kendal melalui Kasat Reskrim Polres Kendal, Daniel A Tambunan, di hadapan Wartawan saat Konferensi Pers dihalaman Mapolres setempat, Senin (11/10/2021).
Daniel A. Tambunan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat terkait pekerja karaoke maupun PSK dibawah umur. “Kami kemarin mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasisasi Alaska Patean ada pemandu karaoke anak-anak yang usianya dibawah 18 tahun, setelah kita kembangkan ternyata memang betul. Dan kami temukan ada empat orang anak dilokasi,” ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya mendapati empat orang anak yang di pekerjakan dengan inisial RDM umur 16 tahun, RT 17 tahun, PS 15 tahun dan AU umur 16 tahun dari masing – masing, penduduk Wonosobo.
Ia juga mengungkapkan, petugas Reskrim Polres Kendal menangkap pengelola karaoke yang bernama Minah (29) pengelola Karaoke Rinjani beserta barang bukti (BB).
“Dari lokasi diamankan MN alias Yuli yang merupakan pengelola tempat karaoke atau Germo. Pada saat kami melakukan penangkapan dilokasi didapatkan anak- anak tersebut sedang melayani tamu yang sedang karaoke,” jelasnya.
“Dari dalam room tersebut kami amankan 1 botol minuman anggur merah dan 4 buah gelas, serta uang yang diduga merupakan hasil keuntungan dari eksploitasi anak tersebut dengan jumlah Rp 350 ribu,” terangnya.
Dari keterangan saksi , sebagai Pemandu Karaoke korban mewajibkan setor pada pengelola sebesar Rp 50 tiap melayani tamu. “Setiap melakukan aktivitas mereka selalu ditarik sebesar 50 ribu rupiah per anak,” pungkas Kasat Reskrim Kendal.
Atas perlakuan tersangka tersebut. Tersangka terancam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 terkait perlindungan Anak dengan hukuman kurungan 10 tahun penjara. (KS)