SEMARANG (iPOLICENews) – Seorang wartawan media Koransatu.id atas nama Roberto mengaku telah ditipu oknum penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Mereka adalah Aipda ED, Bripka GA dan Nd yang diketahui bertugas di Unit III Subdit Unit II/Harda Bangtah Polda Jateng.
Menurut pengakuan BR, kronologi penipuan tersebut berawal saat dirinya dimintai tolong seorang pengacara, JR untuk menanyakan kasus pidana yang ditanganinya kepada Aipda ED yang memang menangani kasus tersebut.
Namun pada prosesnya dia dimintai sejumlah uang dan mengaku sudah mendapat ijin dari pengacara, JR.
Kronologis
Pada tanggal 22 Januari 2021, JR meminta BR untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut atas penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan serta penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Sumartiningsih alias Martha yang ditangani oleh Unit III subdit unit II/Harda Bangtah, yang mana penanganan perkara tersebut ditangani oleh Aipda ED, Bripka GA dan ND.
“Kemudian saya memulai komunikasi via telpon dengan Aipda ED, akan tetapi hasil dari percakapan antara saya dan Aipda ED, saya merasa diputar-putarkan, dan keteranganya cenderung membingungkan pemahaman saya. Menanggapi hal tersebut saya mencoba menemui Aipda ED ke ruanganya. Dari hasil percakapan, Aipda ED mengatakan bahwa perlu disiapkan sejumlah uang untuk jalannya perkara tersebut, salah satunya untuk Labfor (Laboratorium Forensik),” terang BR, Senin (11/10/2021).
Setelah pertemuan itu, lanjut BR, pada tanggal 16 Februari 2021, dirinya bertemu kembali dengan Aipda ED di salah satu cafe di Jalan Pahlawan, Kota Semarang dan memberikan uang sebesar Rp. 10 juta atas permintaan Aipda ED dengan alasan untuk anggaran Labfor (Laboratorium Forensik).
“Setelah saya memberikan uang tersebut, beberapa pekan kemudian saya menanyakan hasil Labfor tersebut kepada Aipda ED, akan tetapi saya kembali di putar-putarkan dengan penjelasan yang di sampaikan, namun hasil Labfor tersebut tidak diberitahukan kepada saya sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya,” keluhnya.
BR melanjutkan, pertemuan pun kembali terjadi pada tanggal 29 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB. Atas permintaan Aipda ED, BR datang ke kantor Unit III Subdit II Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Ketika di ruangan Aipda ED dia diperintahkan memberikan uang Rp. 25 juta ke ND dengan disaksikan Bripka GA dengan alasan untuk biaya gelar perkara pada kasus tersebut.
“Setelah menerima uang tersebut, beberapa waktu kemudian saya menanyakan tindak lanjut penanganan perkara baik melalui telpon maupun datang ke kantor Unit III subdit II Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Akan tetapi dengan pola yang sama seperti yang terjadi sebelumnya, saya tetap tidak diberitahukan hasil gelar perkaranya dan cenderung membuat pola yang sama yang saya duga akan berujung pada permintaan sejumlah uang,” akunya.
“Bahwa karena tidak ada kejelasan saya mencoba klarifikasi melalui telpon pada tanggal 20 Juni 2021. Dari hasil percakapan tersebut Aipda ED mengatakan akan melakukan koordinasi dengan ND selaku penerima uang,” imbuhnya.
Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2021 BR bertemu dengan JR (pengacara) untuk memberikan hasil laporan perkembangan kasusnya, dan dia menjelaskan jika dirinya sudah memberikan sejumlah uang kepada Aipda ED, Bripka GA dan ND dengan total Rp 35 juta, yang mana Rp. 10 juta dipergunakan untuk lab forensik dan Rp. 25 juta untuk biaya gelar perkara.
Namun JR mengaku kaget dengan pengakuan BR. Bahkan JR juga mengungkapkan jika dirinya tidak pernah memberikan ijin tentang penggunaan uang tersebut kepada Aipda ED, Bripka GA dan ND, sebagaimana klaim dari mereka.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh Aipda ED, Bripka GA dan ND saya merasa tertipu atas uang sejumlah Rp.35.000.000,- dengan bujuk rayu dan perkataan bohong yang disampaikan kepada saya” keluh BR.
Menurut BR, kejadian yang menimpa dirinya tersebut sudah dalam pemeriksaan internal di kesatuan mereka dan juga telah diperiksa oleh bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Jateng. Selain itu juga telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan.
“Sangat disayangkan ketika kepolisian yang seharusnya menjadi elemen yang berada di garda terdepan untuk mencegah terjadinya pelanggaran tindak pidana dan kejahatan, justru malah menjadi bagian pelaku dari terjadinya tindak pidana. Apalagi mengatasnamakan institusi,” tambah BR.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengaduan tersebut kini sudah ditindak lanjuti oleh Wasidik.
“Saat ini sedang dalam proses klarifikasi oleh Biro Wasidik atas kebenaran pengadun tersebut. Benar atau tidak masih di dalami Biro Wasidik,” ungkap Iqbal.
Menurut Iqbal, jika nantinya terbukti bersalah, akan diberikan sanksi tegas. Bisa berupa hukuman disiplin, kode etik atau bahkan sanksi pidana bila ditemukan unsur pidananya.
“Ada namanya reward n punishment.
Apabila anggota bersalah akan diberikan sanksi tegas. Bisa berupa disiplin, etik atau bahkan sanksi pidana bila ditemukan unsur pidananya,” tandas Iqbal. (Nn)
saya terharu melihat aparatur seperti ini