Penipuan Arisan Online Raup Rp. 2 Milyar

SEMARANG (iPOLICENews) – Penipuan berkedok Arisan Online lewat media sosial kembali terjadi. Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan penipuan berkedok risan online yang dilakukan di media sosial Instagram dan Whatsapp.

Kejadian tersebut bermula dari salah seorang korban yang pada tanggal 6 Agustus 2021 mengetahui adanya Arisan Online dari akun Instagram dengan nama Opslot_arisanco yang di dalamnya berisi ajakan paparan lis slot, kata-kata amanah, dapat dipercaya dan selanjutnya dirinya mengeklik link dan masuk ke whatsapp GSR (Tersangka) dan menanyakan sistem arisan yang ada di Opslot arisanco.

GSR pun mengiming – imingi korban dengan keutungan antara Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.100.000,- (tiga juta serataus ribu rupiah) dalam jangka waktu 4 sanmpai dengan 5 hari. Kemudian pada tanggal 13 agustu 2021 korban pun melakukan transaksi dengan mentransfer uang untuk mengikuti arisan tersebut melalui rekening Bank BCA dengan no rek 0811205523 an. GSR dan ke bank BRI No.Rek 140501004646502 an. GSR.

“Arisan ini Korban mengikuti dari tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 12 september 2021 berjalan lancar dan tepat waktu. Namun pada tagal 13 September 2021 tidak ada pencairan lagi,” terang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Selanjutnya korban meminta konfirmasi kepada GSR selaku owner dari arisan Opslot Arisanco, tersangka menyampaikan bahwa pencairan arisan tersebut telat selama 2 (dua) hari. Selng dua hari kemudian korban mengkonfirmasi lagi ke tersangka terkait dengan percairan arisan, namun tersangka hanya menyampaikan permohanan maaf belum bisa membayar.

Kemudian sampai dengan tanggal 21 September 2021 tidak ada pembayaran sama sekali dan korban merasa di rugikan sebesar Rp. 26.900.000,- (dua puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan akhirnya korban dengan tersangka mendatangi SPKT Polda Jateng untuk melaporkan kejadian ini.

“Tersangka posting melalui media sosial Instagram dan media komunikasi Whatsapp yang intinya berupa ajakan untuk mengikuti arisan online disertai tulisan “opslot lebih untung drpda ikut get arisan karena langsung get tanpa masuk grup dll..insyallah amanah 100” dan menghasilkan keuntungan dari para member yang mengikuti arisan online tersebut,” ungkap Kapolda Jateng, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/21).

Dari perbuatan tersebut  jumlah korban sekitar 208 orang dengan kerugian seluruhnya kurang lebih Rp. 2 Miliyar Rupiah. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 22 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *