SEMARANG (iPOLICENews) – Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah menjadi pilot project integrasi website Jaringan Data dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang merupakan unggulan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Hari ini, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Yasmon, hadir langsung di Badiklat Jateng yang disambut hangat oleh Kabadiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo, untuk melangsungkan soft launching JDIH Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, pada Kamis (21/10/2021).
Sesuai amanat Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Permenkumham Nomor 30 Tahun 2013, BPHN mendorong kemajuan JDIHN untuk difasilitasi oleh instansi pemerintah dan institusi lainnya di pusat dan daerah secara terpadu dan terintegrasi dan berkesinambungan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas yang memerlukan informasi regulasi, monografi hukum, naskah akademis, artikel dan produk hukum lainnya.
Yasmon menambahkan bahwa saat ini telah ada 1.107 institusi utama dan 54 institusi tambahan yang memiliki website JDIH terintegrasi dengan jdihn.go.id (data per 18 Oktober 2021). Menurutnya Badiklat Jateng memiliki potensi yang sangat besar dalam menyumbang perkembangan JDIHN mengingat luasnya jangkauan dan jumlah produknya.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil kemenkumham Jawa Tengah, Jusman mengapresiasi hadirnya website JDIH Badiklat Jateng. Jusman menganggap JDIH merupakan ruh dari Kementerian Hukum dan HAM yang memerlukan perhatian dan inovasi yang lebih untuk memajukan JDIHN sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pelayanan publik terutama di Kantor Wilayah.
Dengan diresmikannya website JDIH Badiklat Jateng oleh Kapus Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, didampingi Kadiv Administrasi, Plt. Kadiv Pemasyarakatan, dan Kabadiklat, Badiklat Jateng menjadi Balai Diklat pertama di Kemenkumham yang telah memiliki website JDIH terintegrasi dan telah dapat diakses melalui badiklat-jateng.jdihn.go.id .
Pada kesempatan tersebut, Kapus Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional memberikan pin JDIH kepada ketiga pimpinan sebagai tanda sinergitas dan kolaborasi. (Nn)