SEMARANG (iPOLICENews) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap identitas seorang WNA asal Turki menjadi terduga dalang sindikat pencurian dengan modus skimming kartu ATM yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
“Hasil koordinasi dengan Ditkrimsus, WNA tersebut berinisial DK (46) asal Turki, saat ini dia sudah ditahan Lapas Krobokan, Bali,” ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (23/10/2021).
Iqbal menjelaskan, DK merupakan residivis atas sejumlah kasus skimming mesin ATM di beberapa tempat sebelum akhirnya ditangkap Polda Bali.
“DK pernah ditangkap, saat akan memasang alat skimming berupa Deep Skimming di mesin ATM Bank Mandiri di Bali sekitar Juli 2020,” ungkap Iqbal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menggelar press conference terkait keberhasilan Ditkrimsus Polda setempat mengungkap kasus skimming yang membobol rekening 35 nasabah BRI pada Selasa (19/10) pagi.
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi yang memimpin langsung press conference mengatakan, dua pelaku berinisial AS (38) dan AIS (46), warga Kota Malang, Jawa Timur yang memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung uang hasil curian melalui skimming tersebut.
Menurut Kapolda, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang.
Para nasabah tersebut diketahui pernah melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal.
“Dari penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM yang dimaksud, diketahui ada pemasangan alat skimming oleh dua orang yang tidak diketahui identitasnya,” kata Luthfi.
Luthfi menjelaskan, berdasar hasil penelusuran, diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang telah membuka rekening BRI diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp 202 juta.
“Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI, sehingga kerugian yang dialami BRI mencapai Rp 202 juta,” tegasnya.
Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. (Nn)