Urus Akta Kematian Dalam 1×24 Jam, Pemkab Sragen Ada “PELITA”

SRAGEN (iPOLICENews) – Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen telah menerapkan inovasi di bidang administrasi kependudukan (Adminduk). Program itu bernama, “PELITA” atau Pelaporan Kematian Langsung Terbit Akta.

Pelita merupakan inovasi atau ibadah adminduk yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen kepada penduduk/keluarga yang sedang berkabung.

“Inovasi Dispendukcapil ini diperuntukan bagi penduduk yang baru saja meninggal dunia. Pemberian dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el dan Kutipan Akta Kematian sebelum jenazah dikebumikan,” ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sragen, Adi Siswanto, Senin (25/10/21).

Adi menyampaikan program inovasi yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2020 tersebut guna mempermudah masyarakat Sragen dalam mengurus akta kematian. Selain itu, program ini juga bermanfaat bagi Dispendukcapil Sragen dalam mengetahui laporan kematian secara real time.

Sementara mekanisme program Pelita, yakni pelapor atau petugas registrasi Desa/Kelurahan melaporkan peristiwa kematian dengan cara mengirimkan berkas permohonan kepada Petugas Dispendukcapil melalui nomor Konsultasi dan pelaporan Pelita adalah Nomor whatsapp (WA) 0821 3830 2150.

Petugas Dispendukcapil Kabupaten Sragen melakukan verifikasi dan validasi permohonan pelaporan dan berkas-berkas sesuai persyaratan.

Dokumen kependudukan diberikan dengan dua opsi, yaitu ;
1. Petugas Dispendukcapil mengirimkan dokumen kependudukan dengan format pdf kepada pelapor atau petugas
registrasi Desa/Kelurahan, selanjutnya petugas registrasi Desa akan mencetak dokumen kependudukan (KK dan Kutipan Akta Kematian) secara mandiri untuk diserahkan kepada keluarga yang sedang berduka, untuk dokumen KTP-el dapat dicetak di Kecamatan.

2. Pelapor atau Petugas registrasi Desa/Kelurahan mengambil dokumen kependudukan (KK, KTP-el dan Kutipan Akta Kematian) di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Sragen.

“Di KTP-el, perubahan status perkawinannya dapat diproses kurang dari 24 jam saja. Dan selanjutnya KK dan KTP-el yang baru diserahkan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan, sebelum jenazah dikebumikan,” urainya.

Untuk syarat, mengajukan permohonan pencatatan kematian (bisa tulis tangan), Surat Keterangan kematian dari dokter atau Kepala Desa/Lurah, dan Foto Copy KK dan KTP-el yang meninggal.

Inovasi Pelita ini selain mempermudah mengurus akta kematian, juga untuk mencegah penyalahgunaan data almarhum/almarhumah, data penduduk akurat, mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda atau duda, mengurus klaim ansuransi, perbankan, peralihan hak properti dan syarat nikah kembali. (JS)

Halaman ini telah dilihat: 22 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *