Holywings dan Marbunta Semarang Disegel Satpol PP Selama 1 Bulan

SEMARANG (iPOLICENews) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Semarang, memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 1 bulan terhadap dua restoran ternama di Kota Semarang, yakni Holywings dan Marabunta yang berlokasi di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Tanjung Emas, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah. Restoran mewah yang lokasinya berdekatan dengan Kawasan Kota Lama Semarang tersebut disegel pasca keduanya melanggar jam operasional di aturan PPKM level 1 yang masih berlaku di Ibu Kota Jawa Tengah.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, kedua restoran itu sudah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2021. Diketahui aturan ini menyebut restoran, kafe hingga tempat hiburan di Kota Semarang hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.

Meski level 1, kata dia, pelaku usaha kuliner dan hiburan masih banyak yang melanggar jam operasional. Hal itu dibuktikan ketika Polrestabes Semarang mengecek Holywings dan Marabunta pada Selasa (26/10/21) dini hari.  Untuk itu, pihaknya melakukan penyegelan sementara terhadap kedua restoran ternama tersebut.

“Terimakasih Kapolrestabes Semarang yang sudah mengawali. Hari ini, Holywings dan Marabunta kami hadir untuk menegakan perda. Karena keduanya ndableg beroperasi diatas jam 24.00. Sehingga kita lakukan penyegelan sementara selama 1 bulan. Silahkan nanti tanggal 27 November, dibuka kembali,” kata Fajar Purwoto usai penyegelan dua restoran, Rabu (27/10/2021).

Meski usai masa penyegelan, pihak pengelola di kedua restoran harus datang ke Kantor Satpol PP kota Semarang untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan yang serupa.

Kendati demikian, ia mengungkapkan jika masih mengulangi kesalahan lagi, pihaknya secara tegas memberikan rekomendasi penutupan selamanya.

“Jika masih ndableg,  kami akan melakukan penutupan selamanya melalui Dinas Pariwisata Kota Semarang untuk mencabut izinya, “ungkapnya.

Dengan kejadian tersebut, Fajar Purwoto menuturkan Satpol PP akan rutin melakukan patroli yutisi di kafe dan karaoke yang melangar jam operasional di Kota Semarang. Bagi dia,  kebijakan yang diberika Wali Kota Semarang  Hendrar Prihadi dinilai sangat bagus memberikan pelonggaran kepada pelaku kuliner dan hiburan. Namun rupanya kesempatan ini tak dimanfaatkan dengan benar ole sebagian pelaku usaha. Fajar meminta pengusaha untuk tertib aturan PPKM Level 1 yang masih berlaku di Kota Semarang.

“Saya minta pengusaha tertib, jam 24.00  tutup. Soalnya walikota sudah memberikan kelonggaran, nikmati saja. Tapi kalau enggak ada Covid silahkan saja beroperasi sampai jam berapa pun. Sehingga kita akan mobile, nanti dua atau tiga hari sekali untuk melakukan yutisi yang ndableg. Jika ada kafe dan karaoke melanggar pasti kita segel,  tidak ada toleransi.  Sanksinya juga sama ditutup sampai 1 bulan,”tegasnya.

Tak hanya tempat kuliner dan hiburan,  petugas Satpol PP Kota Semarang bakal secara rutin melakukan operasi yutisi di sebuah kos-kosan.

“Selain tempat kuliner dan hiburan, kami akan yutisi kos-kosan.  Apabila melanggar perwal secara tegas akan diberi tindakan,” imbuhnya. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 17 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *