Dinkes Kota Semarang Akan Tindak Tegas Penerapan Tarif PCR

SEMARANG (iPOKICENews) – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan penurunan tarif harga tes RT- PCR.  Diketahui penetapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Jawa dan Bali yaitu Rp 275 ribu sedangkan luar Jawa dan Bali menetapkan harga sebesar Rp 300 ribu. Penetapan tersebut tercantum dalam surat ederan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Merespons jika ada pelayanan pemeriksaan tes PCR yang melanggar ketentuan harga tes dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)  Kota Semarang, Abdul Hakam memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap para penyedia pemeriksaan tes PCR yang terbukti melanggar ketentuan harga tes tersebut.

Jika masyarakat Kota Semarang menemukan harga tarif PCR di rumah sakit,  klinik atau tempat penyedia tes PCR tidak seusai aturan harga pemerintah, kata dia, masyarakat diminta untuk segera lapor kepada Dinkes Kesehatan Kota Semarang agar diberi tindak lanjut atas penemuan tersebut.

“Untuk di Jawa tarif PCR di angka Rp 275 ribu, jadi misalnya jika masyarakat nanti menemui tarif PCR lebih dari itu, maka silahkan nanti bisa lapor ke kanal kami Dinkes Kota Semarang, atau melalui kanal-kanal pengaduan yang lain,” kata Abdul Hakam, Selasa (2/11/2021).

Pihaknya akan memberikan sanksi bagi pelanggar harga PCR yang tidak sesuai dengan kebijakan. Namun hal itu, Hakam akan memberikan peringatan satu hingga tiga kali.

Misalnya pelanggar kembali kesalahan serupa,  ia akan diberikan sanksi berupa pencabutan sementara terkait izin operasional penyedia layanan tes PCR.

“Pertama kita akan konfirmasi ke pihak terkait (yang dilaporkan melanggar), apakah memang dia itu menjual di luar ketentuan, kalau betul melanggar, maka akan kita beri peringatan. Namun kalau sudah diingatkan tapi tidak ditaati, yang kedua bisa saja izin operasionalnya untuk sementara bisa kita delay (tunda) dulu,” tegasnya.

Hakam menghimbau kepada para pelaku penyedia tes PCR untuk menaati peraturan pemerintah. Sebabnya adanya tes tersebut masih berkaitan dengan tingkat kesehatan dan perekonomian. Ia menilai jika tingkat kesehatan bagus akan berpengaruh terhadap perekonomian pun ikut merangkak naik.

“Itu artinya dengan level kesehatan bagus, maka mobilitas masyarakat akan tinggi, misalnya melakukan perjalanan ke luar kota atau melakukan kegiatan-kegiatan bisnis yang berdampak pada perekonomian. Nah ini jangan sampai dipersulit,” paparnya. (DK)

Halaman ini telah dilihat: 10 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *