Pelempar Bola Tenis Berisi Sabu ke Lapas Berhasil di Ringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang

SEMARANG (iPOLICENews) – Penyelundupan sabu ke Lapas kelas I Kota Semarang (Kedungpane) dengan modus melemparkan denga menggunakan bola tenis yang sempat di gagalkan petugas lapas pada Selasa (26/10/21) lalu. Kini para pelaku berhasil di ringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.

Awalnya petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang menerima informasi dari Lapas Klas I Semarang sehubungan dengan temuan oleh petugas sipir di sekitar kamar blok narapidana barang-barang berisi sabu yang diduga dimasukkan dengan cara dilemparkan dari luar lapas tepatnya di samping pagar tembok yang berbatasan dengan Jl. Anyar Duwet Kel. Kedungpane Kec. Mijen Kota Semarang, atas informasi tersebut kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan.

Akhirnya pada hari Jum’at, (29/10/21) pukul 12.30 siang ketika tim opsnal sedang melakukan pemantauan di samping lapas, tim melihat pengendara sepeda motor berhenti di depan toko bangunan samping tembok pagar lapas, selanjutnya pengemudi sepeda motor tersebut turun dari sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan melempar bola tennis ke dalam lapas.

Mengetahui hal tersebut kemudian tim opsnal menghampiri pelaku, dan spontan pelaku lari melarikan diri kemudian dikejar tim opsnal dan berhasil ditangkap kurang lebih 300 meter dari lokasi pelemparan tersebut.

Setelah diamankan pelaku dengan inisial RE ini mengaku telah disuruh oleh seorang narapidana berinisial HS untuk melemparkan bola tennis berisi sabu ke dalam lapas.

“Kami selanjutnya tim opsnal membawa RE ke pos penjagaan lapas dan memberitahukan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pelemparan sabu ke dalam lapas yang mana sabu tersebut ditujukan kepada HS,” Ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Aries Dwi Cahyanto, dalam gelar perkaran di mapolrestabes Semarang, Selasa (02/10/21).

Kemudian tim opsnal dibantu oleh sipir lapas memanggil HS keluar dan dipertemukan dengan RE. HS telah mengakui bahwa benar telah menyuruh RE melemparkan bola tennis berisi sabu untuknya.

HS kemudian menunjukan dimana tempat dia menyembunyikan sabu dari RE, barang tersebut ia simpan di bawah rak piring di dalam kamar nya di Blok H No. 15.

Dari pengeledahan, petugas sipir berhasil menemukan 4 (empat) plastik klip berisi sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild merah dan menemukan bola tennis warna hijau dalam kondisi sobek berisi tissue dan masker di dalam tempat sampah kamar.

Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan kepada tim opsnal, dan tim pun bergerak menuju rumah RE yang dari pengakuannya masih menympan sabu milik HS di rumahnya. Sesampainya di rumah RE di saksikan ketua RT setempat tim opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah tas merk GREENLIGHT warna biru berisi 5 (lima) plastik klip berisi sabu seberat kurang lebih 10 gram, 10 (sepuluh) plastik klip berisi sabu terbungkus sedotan warna ungu, 3 (tiga) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver. kemudian di lantai kamar diketemukan seperangkat bong / alat hisap sabu terbuat dari botol air mineral tutupnya terhubung 2 (dua) buah sedotan.

“Bahwa RE telah disuruh oleh HS sebagai perantara / kurir sebanyak kurang lebih 5 kali yang tugasnya mengambil sabu di suatu tempat dan kemudian membagi bagi sabu ke dalam paket-paket kecil dan meletakkan ke suatu tempat kemudian memfoto peletakan lokasi sabu serta memberi alamat secara lengkap dan mengirimkan alamat / foto lokasi sabu tersebut kepada HS, dan modus melemparkan sabu ke dalam lapas ini sudah 2 kali dilakukan.” Terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Aries Dwi Cahyanto. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 26 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *