PEKALONGAN (iPOLICENews) – Diduga bertindak tidak profesional, tidak terpuji dan melanggar kode etik, Warga dan Penasehat Hukum Melaporkan Polisi dan Jaksa dalam perkara pemcemaran lingkungan PT Pajitec, Jumat (5/11/21).
Warga bersama dengan Penasehat Hukum (PH) Melaporkan Kasat Reskrim Polres Pekalongan, dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi berinisial AS dan Penyidik Reskrim Polres Pekalongan, NW kepada Propam Polda Jawa Tengah. Selain itu, Warga bersama PH juga melaporkan Jaksa Penuntut umum, Kasipidum berinisial BAS dan Jaksa berinisial NRP, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Salah satu PH, Alvin Afriyansyah dari LBH Semarang menerangkan jika pihak-pihak terlapor tidak profesional dan melakukan pelanggaran kode etik Polri dan Jaksa. Penilaian tersebut berdasarkan beberapa temuan :
1. Kasat Reskrim dan Penyidik Reskrim melawan Kapolri dengan melanggar surat edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang penerapan keadialan restoratif (retoratif justice). Padahal Penyidik pada 18 Juni 2021 meminta kepada warga korban kriminalisasi (Abdul Afif) untuk membawa warga lainnya (Kurohman) ke Polres Pekalongan dengan janji akan diselesaikan melalaui retoratif justice.
2. Tindakan penyidik dan Kasat Reskrim dengan memasukan barang bukti 5 buah bongkah besar batubara juga patut diduga sebagai upaya merekayasa dan memanipulasi perkara. Karena fakta nya warga hanya melemparkan satu kali dan bongkahan kecil.
3. Warga dan PH juga menilai Jaksa Penuntut Umum (PU) telah menipu masyarakat, dengan mengatakan pengajuan penagguhan penahahan yang diajukan oleh 406 warga akan dilaporkan dulu kepada Kepala Kejari. Ternyata pengajuan warga tidak diproses dan penahahan malah langsung dilimpahkan kepada Pengadilan.
4. PU juga bertindak tidak terhormat dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan warga dan memberikan iming-iming perkara akan dilaksanakan dengan cepat dalam (1) bukan akan diputus. PU juga meminta agar dipertemukan dengan istri terdakwa. PU juga mengintimidasi warga dengan ancaman tuntutan dengan hukuman yang tinggi apabila menggunakan penasehat hukum. Tindakan tidak terpuji PU telah melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2021 tentang kode etik perilaku jaksa.
“Akibat berperilaku tidak profesinal dan melanggar kode etik, para pihak terlapor telah merugikan dan membuat hak-hak warga terlanggar. Oleh karena itu, dalam laporan kami menuntut kepada Kepala Polda Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan sanksi kepada para Terlapor,” Pungkasnya. (Nn)