Disnaker Masih Koordinasi Tentang Penetapan UMK 2022

SEMARANG (iPOLICENews) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang masih dalam tahap koordinasi terkait penetapan besaran upah  minimum kabupaten /kota (UMK) 2022. Koordinasi yang dilakukan Disnaker Kota Semarang dengan pihak-pihak yang berwenang untuk mengatur besaran UMK.  Hal itu dilakukan untuk bisa menetapkan UMK sehat di Kota Semarang.

Kepala Disnaker, Sutrisno mengaku pihaknya belum menetapkan besaran UMK tetapi sudah berkoordinasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS), Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Dewan Pengupahan Kota Semarang. Di antaranya hasil koordinasi sudah mendapatkan data-data dari BPS terkait penguatan rumusan UMK Kota Semarang.

“Kami sudah rapat dengan dewan pengupahan serta konsulrasi dengan BPS Kota Semarang hingga survei harga-harga sudah dilakukan. Kami pun mencoba konsultasi dengan Pak Sekda terkait nantinya bagaiamana UMK yang sehat di Kota Semarang, “kata Sutrisno kepada wartawan di Kelurahan Tanjung Emas pada Senin (08/11/2021).

Ia mengungkapkan, pengusaha dan para pekerja untuk saling bersinergi agar tidak kekecewaan ketika sudah ditetapkan UMK Kota Semarang. “Para pengusaha dan pekerja  bisa saling membantu dan saling bahagia. Dan kami juga sedang menunggu data dari BPS Pusat,” ucapnya.

Sutrisno menuturkan, penetapan UMK itu pihaknya sudah melakukan rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama dewan pengupahan sebanyak 3 kali. Oleh karena itu,  jika terkumpul semua datanya untuk segera diusulkan kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

“Mereka (Apindo dan buruh)  belum memberikan usulan karena masih menunggu data dari pusat.  Tapi kami berharap UMK yang sehat untuk pekerja maupun pengusaha. Tentunya hasil ini akan diberikan ke Wali Kota Semarang setelah data dari pusat keluar.  Kami kaji secepatnya dan usulkan secepatnya. Data yang termasuk itu pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan inflasi,”ujarnya.

Dengan demikian, ia menuturkan para buruh tidak menuntut kenaikan UMK terlalu besar, namun hanya meminta UMK secukupnya dengan kebutuhan para buruh.  Sutrisno menghimbau, jika sudah ditetapkan diminta pengusaha taat aturan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Disnaker Kota Semarang.

“Cukup saja. Jadi untuk pekerja di Kota Semarang itu  bekerja yang santun dan baik hati serta semua pengusaha juga mengikuti alur pemerintah dan beliau menghormati keputusan yang akan di tetapkan,”imbuhnya.

Halaman ini telah dilihat: 21 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *