Polres Boyolali Berhasil Amankan 200 Gram Sabu

BOYOLALI (iPOLICENews) – Jajaran Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengamankan peredaran narkoba seberat 200 gram berserta barang bukti lainnya.

Pelaku diamankan petugas pada Selasa(9/11/2021) malam sekitar pukul 19.30 WIB malam di Dukuh Tegalrejo, Desa Andong, Kecamatan Andong, Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Merry Ermond mengatakan, pelaku inisial BTL diamankan petugas setelah mendapat informasi dari warga Andong terkait akan adanya transaksi narkoba. Atas informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi.

“Pelaku diamankan petugas dipertigaan Cepresan Andong. Diketahui pelaku akan melakukan transaksi barang haram jenis narkotika, “katanya kepada wartawan, Jumat (19/11/2021) di Mapolres Boyolali.

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua buah paket kristal serbuk warna putih narkotika golongan satu yang dikemas pada plastik berukuran kecil dengan berat 200 gram. Tas slempang dan sepeda motor milik pelaku, HP dan gunting.

“Pelaku memakai tas slempang warna hitam, dan barang haram tersebut didalamnya. Jadi memang sekilas tidak diketahui oleh masyarakat sekitar. Ternyata BTL ini pengedar narkotika,”jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, barang haram yang dimiliki BTL tersebut diperoleh dari DN yang kini sedang dalam pengejaran petugas. Sementara pelaku BTL tersebut memiliki jaringan di Jakarta.

“BTL memiliki jaringan di Jakarta. Dalam kontak pribadinya BTL diminta datang ke Jakarta untuk mengambil sabu atau narkotika tersebut. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan BTL pulang naik travel,” jelas Kapolres.

Menurut pengakuan pelaku inisial BTL, dalam setiap transaksi mendapatkan uang sebesar Rp. 2 juta. Ia adalah sebagai perantara dari DN. Hasil dari transaksi barang haram tersebut digunakan kebutuhan sehari hari.

“Ya, uangnya untuk kebutuhan sehari hari. Setiap ambil barang mendapat Rp2 juta,”kata dia.

Sementara tersangka BTL diketahui warga Klewor, Kemusu, Boyolali sebagai buruh serabutan tinggal di Bulurejo, Gondang Rejo, Karanganyar.

Atas perbuatannya tersangka BTL dikenai pasal 114 ayat 2 subside pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda berupa uang sedikitnya Rp 1 miliar. (JS)

Halaman ini telah dilihat: 22 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *