PT KAI Tertibkan Dua Rumah Dinas di Veteran Semarang Bekas Aset PJKA

SEMARANG (iPOLICENews) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang melakukan pengosongan di dua rumah dinas pensiunannya bernomor 12 dan 14 yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang,  Kamis (18/11/21).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan,  penertiban di rumah dinas itu sudah melalui tahapan yang harus dilalui oleh pihaknya. Yaitu pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik rumah hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Meski sudah ada peringatan, lanjutnya, pemilik rumah tidak mengindahkan surat tersebut.

“Kegiatan yang dilakukan oleh PT KAI DAOP 4 Semarang adalah penertiban rumah perusahaan atau rumah dinas sebanyak 2 rumah. Dasar dari penertiban karena tindakan itu sudah dilakukan juga secara persuasif sebelumnya. Kemudian melalui surat peringatan pertama, kedua hingga sampai ketiga,” kata Krisbiyantoro, Kamis (18/11/2021).

Selain itu, kata dia, pihaknya memberikan sanksi tegas pengosongan rumah dinas ini, karena PT KAI mengantongi kepemilikan  sertifikat sebagai bukti kekuatan hukum dari pengadilan pada Minggu, (14/11/2019) lalu.

“Sertifikat ini dibuktikan dengan ikrah dari pengadilan sejak tanggal 14 november 2019. Namun penghuni rumah tidak melakukan kontrak kepada PT Kereta Api. Tentu saja, kami akan mengambil tindakan,” jelasnya.

Krisbiyantoro mengungkapkan, sikap tegas yang diambil oleh pihaknya lantaran pemilik rumah enggan mengosongkan kedua rumah ini. Di sisi lain, lanjutnya, pihaknya tidak hanya menertibkan melainkan membantu pemilik rumah untuk mengantarkan ketempat rumah singgahan baru mereka.

“Tidak hanya menertibkan barang-barang yang ada meskipun banyak sekali barangnya. Kami juga mengantarkan barang-barang yang ada di kedua rumah ini ketempat yang akan di huni oleh mereka,” ucapnya.

Ia menduga, kedua rumah ini ada praktik penyewaan lahan oleh pihak ketiga yang tanpa persetujuan dari PT KAI.

“Bagaimana sampai hari ini, memang tidak di pindahkan dari para penghuni. Dan lebih parahnya lagi terindikasi di sewakan kepada pihak lain di tanah itu notabennya punya PT KAI. Sehingga kami dilakukan upaya penertiban,” ujarnya.

Krisbiyantoro menjelaskan, setelah menertibkan kedua rumah tersebut pihaknya akan digunakan sebagai komersial non angkutan.

“Kalau dari kami dimana sepanjang rumah dinas itu masih bisa dikomersilkan. Ya kita gunakan komersilkan karena PT KAI memiliki unit komersil non angkutan. Kalau secara pasar merupakan lahan potensial untuk di komersialkan.  Soalnya kami sudah mengkomersilkan tempat-tempat atau rumah dinas di lingkungan sekitar sini,” paparnya.

Sementara itu, salah satu pemilik rumah bernama Yudi menceritakan bahwa rumahnya itu bermula ayahnya bekerja di perusahaan jawatan kereta api (PJKA) sebagai karyawan hingga diizinkan untuk menghuni di rumah dinas ini sejak tahun 1967. Setelah ayahnya meninggal dunia, kata dia, dirinya bersama keluarga meneruskan rumah dinasnya sampai sekarang.

“Rumah ini mulai diakui sejak berdirinya PT KAI pengganti PJKA. Padahal warga sudah tahu bahwa dasar sertifikat hak pakai  (SHP) yang dimiliki PT KAI sudah tidak berlaku kalau enggak salah tahun 2018 maupun 2019. Tetapi mereka sebagai dasar asas legalitas, padahal SHP sudah habis,” kata Yudi, Kamis (18/11/2021).

Ia menegaskan, pihak PT KAI tidak bisa membuktikan surat pelimpahan aset dari PJKA ke tangan PT KAI. Meski Yudi dilahirkan sebagai keluarga besar PJKA, lanjutnya, ia menyanyangkan tindakan PT KAI yang memberikan surat secara dadakan pada Rabu (17/11/2021) terkait pengosongan rumah dinasnya.

“Tadi saya minta negoisasi waktu 3 hari, 14 hari, 7 hari tapi tidak disetujui. Hanya diberikan pimpinannya PT KAI hanya 5 menit. Waktu itu, kita berpikir mau ngapain waktu lima menit. Surat baru kemarin suruh pindah diberi waktu lima menit. Bagaimana harus berpikir jadi begini, pengosongan terjadi secara paksa tidak manusiawi dan tidak elegan,” ujarnya.

Yudi menjelaskan, PT KAI memberikan surat peringatan pada tahun 2019, namun tahun berikutnya tidak memberikan surat peringatan kembali. Namun hanya dikagetkan pada kemarin, menurutnya tiba-tiba pihak PT KAI memberikan surat pengosongan secara dadakan tanpa pemberitahuan dari jauh-jauh hari.

“Tahu – tahu kemarin muncul surat disuruh pindah diberikan waktu lima menit.  Bahkan ini tidak diberi tali asih sama sekali baik tempat sementara maupun permanen. Apalagi tidak ada uang tali asih sepeserpun. Ya nanti sementara tinggal dengan saudara,” imbuhnya. (DK)

Halaman ini telah dilihat: 21 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *