SEMARANG (iPOLICENews) – Baru – baru ini publik di gegerkan dengan terbongkarnya kasus mafia tanah yang dialami aktris tenama Nirina Zubir. Enam sertifikat tanah senilai Rp. 17 Milyar milik keluarganya tiba tiba berpindah tangan atas nama mantan ARTnya.
Nirina dalam keterangannya di sejumlah media mengatakan, mantan ART-nya tersebut tidak sendirian melakukan aksinya, dia di bantu oleh tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kasus Mafia tanah yang sekarang ini tiba-tiba menjadi booming, membuat mata kita menjadi terbuka akan hal yang bisa jadi sangat merugikan untuk kita dan mirisnya pelaku kejahatan adalah orang di sekitar kita.
Bahkan hingga bulan oktober 2021 Polri merilis telah menangani kasus mafia tanah sebanyak 69 perkara dengan 61 tersangka di seluruh indonesia.
“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/11/21).
Di Semarang sendiri terdapat kasus mafia tanah yang sebenarnya juga patut mendapatkan perhatian. Jika publik masih ingat dengan kasus Pembobolan aset PT. Wei Ling, sebuah Perusahan Modal Asing (PMA) yang terjadi pada tahun 2012 silam dan sekarang kasusnya menurut Bambang Lianggono sebagai salah satu pemegang saham, Direktur dan juga kreditur PT. Wei Ling yang juga menjadi korban, kasus tersebut jalan di tempat.
Kurang lebih delapan tahun Bambang Lianggono mecari keadilan lewat perkara yang dialaminya yang kini di tangani Ditreskrimum Polda Jateng, namun hingga kini kasusnya tak memperoleh titik terang.
Kasus pengalihan aset PT. Wei Ling yang di duga tanpa melalui prosedur yang benar ia laporkan pada tahun 2014 dengan Laporan Polisi NO. LP/B/20/2014/JATENG/RESKRIMUM tertanggal 17 Januari 2014.
Meskipun polisi sudah menetapkan seorang pengacara berinisial BSW sebagai tersangka pada tahun 2018 lalu kemudian menyusul WNA China XJ dan CY juga di tersangkakan, yang diketahui sebagai investor dan pemegang saham PT. Wei Ling. Namun sampai sekarang tidak ada upaya lagi dari penyidik, bahkan untuk menbawa tersangka ke meja hijau.
Bambang menjelaskan kembali kasus tersebut, beberapa oknum yang terkait yang diduga menjadi sindikat dijelaskan olehnya. Diantaranya, XJ dan CY (WNA), seorang pengacara BSW, oknum PPAT AA, Notaris FA, Notaris KAD, oknum pejabat dari DPKAD/Kantor Urusan Pajak Pratama, BPN hingga Pembeli berinisial UBA.
Kerugian yang dialami atas kasus pembobolan aset PT. Wei Ling tersebut mencapai Rp. 20 Milyar, yang berupa tanah dan bangunan pabrik yang terletak di Kawasan Industri Tugu Wijaya Kusuma, Jl. Semarang-Kendal KM 12, Kota Semarang.
Bambang juga menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku yang dibagi menjadi dua tahap, pertama yakni, membuat Akta No. 42 dengan tujuan untuk menghilangkan legal standing dan hak para direktur dan komisaris yang berasal dari dalam negeri dan pada tahap ke dua dengan Akta No. 42 itu selanjutnya di pakai sebagai dasar pengalihan aset PT. Wei Ling sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 61 dan 62-2012 tertanggal 30 Jul 2012 yang dibuat oleh PPAT AA secara ilegal.
“Dengan adanya kasus mafia Tanah yang dialami Nirina Zubir, yang sekarang di tangani dengan serius oleh Polda Metro Jaya, semoga kasus saya ini juga mendapat perhatian lebih khusunya melalui satgas anti mafia tanah dan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, sudah empat kali ganti Kapolda tapi kasus saya belum ada perkembangan.” Pungkasnya, Sabtu (20/11/21).