DEMAK (iPOLICENews) – Kasus Pengecer LPG Ilegal memulai babak baru, Tim Kuasa Hukum terdakwa Muh Purnama bin Hani, Denny Ocvanes Mulder dkk dari Posbakumadin Semarang menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta terhadap kliennya.
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang diajukan pada persidangan di Pengadilan Negeri Demak, Senin, (22/11/21), kuasa hukum terdakwa membeberkan fakta- fakta persidangan yang pada intinya menegaskan dakwaan JPU tidak terbukti.
“Fakta- fakta dalam persidangan, khususnya keterangan saksi dan beberapa ketentuan KUHAP mengenai bukti dan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang kemudian kami analisa dan selanjutnya kami hubungkan dengan perbuatan yang didakwakan hingga tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak benar dan menyalahi kewenangannya sebagai Jaksa Penuntut Umum,” papar Kuasa Hukum dalam pledoinya.
Kuasa Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan, menyatakan terdakwa Muh Purnama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana didakwakan JPU. Membebaskan Muh Purnama dari dakwaan primer dan subsider dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak- hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Denny Mulder mengatakan, JPU kurang fair, banyak keterangan saksi yang justru sangat penting tidak atau lalai dicantumkan dalam Surat Tuntutannya. Terutama keterangan yang bisa membuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi.
“Jadi, sanksi yang seharusnya diterima oleh Purnama adalah sanksi administratif dan itu bukan ranah kepolisian maupun kejaksaan, tetapi yang punya kewenangan untuk itu adalah Pertamina,” jelas Denny.
Lebih lanjut Denny mengatakan, dari berbagai ketentuan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini yaitu UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Menteri ESDM No. 007 Tahun 2005, Peraturan Menteri No. 021 Tahun 2007, Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 sampai Peraturan Bupati Demak No. 03 Tahun 2014, tidak ada ketentuan yang menyatakan perbuatan terdakwa diancam pidana penjara, yang ada adalah sanksi administratif.
“Penjara itu buat pelaku kejahatan. Janganlah orang yang tidak melakukan tindakan kejahatan ikut dimasukkan ke penjara, Purnama tidak melakukan tindakan kejahatan. Dia tidak merugikan masyarakat. Bahkan dia sangat membantu masyarakat dan pemerintah dalam penyaluran LPG. Mana unsur keadilan kalau dia dimasukkan penjara? Purnama harus bebas “ tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Adi Setiawan menuntut Muh Purnama dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. (Nn)