Tim Tebas Polrestabes Semarang Berhasil Bongkar Prostitusi Online

SEMARANG (iPOLICENews) – Tim Tebas Polrestabes Kota Semarang berhasil mengamankan pelaku prostitusi online lewat aplikasi michat. Pria berinisial DP (33) diamankan oleh Tim Tebas karena di duga sebagai mucikari prostitusi online.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardolumbatoruan, Awalnya pers Tim Tebas menerima aduan masyarakat lewat whatsapp Tebas bahwa di Kost Palapa Jl. Gayamsari II, diduga sering dijadikan tempat untuk porsitusi lewat michat.

Dengan adanya aduan tsb tim Tebas regu 3 menindak lanjuti dengan koordinasi dengan pihak pengadu dan pada pukul 17.00 wib tim tebas melaksanakan patroli sekaligus pengecekan kamar kos tersebut.

“Ternyata ditemukan sepasang laki laki dan perempuan dikamar No. 4 dan setelah cek ternyata bukan suami istri,” ungkap Kasatreskrim, Senin (22/11/21).

Setelah dilakukan interogasi, tambah kasat reskrim, bahwa benar perempuan tersebut open BO melalui aplikasi michat yang dikelola oleh tersangka mucikari yang tinggal di kos kamar 6 berinisial DP.

“kemudian tim bergerak menuju kamar nomor 6, disana di temukan 4 orang perempuan dan salah satunya masih dibawah umur. Atas hasil temuan tersebut, Tim Tebas menyerahkan ke piket Reskrim dan Unit PPA Polrestabes Semarang,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan para korban modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memasang iklan pada media sosial Facebbok dengan nama akun STELLA dengan menawarkan lowongan pekerjaan dengan bunyi iklan. “dibutuhkan wanita untuk bekerja malam dengan minimal usia 18 tahun, fasilitas mess. Uang makan dan gaji perbulan Rp. 25 juta rupiah”.

“Karena para korban membutuhkan uang, para korban mengklik like. Kemudian korban mendapatkan inbox dari akun tersebut yang isinya jika berminat agar menghubungi kontak yang diberikan pelaku dan pelaku menyuruh para korban untuk datang ke TKP agar bisa langsung bekerja,” terang Kasat.

Untuk setiap pelnggan Pelaku tarif Rp. 350-500 ribu rupiah. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 s.d Rp. 150.000 setiap tamu. Sisanya diberikan kepada korban. Para korban bekerja dengan pelaku mulai Bulan Oktober-Nopember 2021.

“Atas Perbuatannya pelaku di kenai Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 dengan ancaman hukuman Lima Belas tahun penjara atau denda minimal Rp. 120.000.000,” Pungkas Kasat Reskrim. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 139 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *