BREBES (iPOLICENews) – Pasangan suami istri (Pasutri) IP (38) dan Fa (27) warga Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes Jateng diamankan Polres Brebes dalam kasus penggelapan 13 mobil rental. Para pelak diringkus usai melancarkan aksinya yang ke – 13, terhadap korban MT (41).
Korban melaporkan tindak kejahatan penggelapan mobil yang dilakukan FA dan IP pada Awal 15 Oktober 2021 di Polsek Paguyangan, pelaku menyewa mobil jenis Toyota Awanza dengan nomor polisi B 2862 TOF kepada korban untuk dipakai ke Jakarta.
Karena curiga dengan gelagat pelaku yang selama 4 hari tidak ada kejelasan, korban menanyakan keberadaan mobil tersebut. Namun setelah ditanyakan, hingga hampir sebulan atau sampai 8 Nopember tidak ada kejelasan keberadaan mobil.
Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi Pers mengatakan, Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku pengeglapan Mobil sebanyak 13 Unit dari berbagai jenis.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Polsek Paguyangan, setalah itu Polsek Paguyangan melakukan Kordinasi dengan satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sebanyak 12 Unit Mobil dari berbagi merk.
“Pelaku melancarkan aksinya sampai belasan kali selama kurang lebih setahun. Pelaku melakukan kejahatan ini sampai 13 kali di lima TKP, untuk brang bukti yang kami amankan baru ada 12 mobil satu mobil masih dalam pengejaran,” Ujar Kapolres Brebes Kamis (25/11).
Untuk membuat korban percaya, pelaku FA membawa Istrinya ikut dalam melancarkan askinya agar penyewa lebih percaya. Sang istri sendiri mengaku terpaksa melakukan aksinya karena ajakan suaminya.
Dari hasil kejahatan tersebut, Pasangan suami istri ini berhasil meraup 250 juta dari 13 mobil yang sudah di gelapkan. Ia mengaku dapat memperoleh 20 -30 juta dari mobil yang sudah di gelapkan yang di habiskan untuk bersenang senang.
Atas perbuatannya para pelaku di ancam dengan pasal 372 dan 378 dengan acaman 4 tahun penjara. (AL)