Geruduk Gubernuran, Ratusan Buruh Bawa 4 Tuntutan Pengupahan

SEMARANG (iPOLICENews) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/11/21).

Mereka menggelar aksi demonstrasi dengan  membawa 4 tuntutan yang menyuarkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten kota (UMK) Jawa Tengah.

Berdasarkan rilis yang diterima, buruh menutut antara lain menolak peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang dijadikan dasar dalam penetapan UMP dan UMK pada tahun depan di Jateng, meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk berani mengabaikan PP 36 Tahun 2021 dan tetapkan UMK di 35 kabupaten kota di Jateng dengan menggunakan formulasi kebutuhan hidup layak (KHL) 2021 berdasarkan prediksi Inflasi tahun 2022 serta prediksi pertumbuhan ekonomi 2022.

Tak hanya itu saja, buruh juga menuntut memperhatikan kebutuhan hidup buruh di tengah pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK 2022, tetapkan  besaran upah pekerja atau buruh dengan masa kerja diatas 1 Tahun yang nilainya lebih tinggi dari UMK 2022 dan  menetapkan besaran nilai struktur dan skala upah yang dimasukkan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono mengatakan, pihaknya melakukan aksi untuk menuntut pengupahan yang dinilai tidak layak bagi buruh. Ia mendorong dan mendesak Ganjar Pranowo untuk menetapkan UMP dan UMK sesuai dengan KHL. Menurutnya, keputusan Ganjar Pranowo tentang UMP Jateng 2021 pada Sabtu (20/11/21) malam dinilai sangat prihatin. Sebab, keputusan itu hanya ditetapkan UMP 2022 sebesar Rp 1.812. 935 atau naik sekitar 0,78% yang berkisar sebesar 13 ribu.

“Keputusan itu membuat Jateng menjadi wilayah yang memiliki standart UMP dan paling rendah di Indonesia. Terbitnya peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang dimana  turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja,”ujarnya.

Pihaknya meminta Ganjar Pranowo berani tegas mengabaikan PP Nomor 36, SE Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Dalam Negeri dalam penetapan UMP dan UMK.

“Pak Gubernur berani membuat terobosan untuk menetapkan UMK sesuai KHL dan inflasi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan, agar kondisi ekonomi masyarakat Jateng bisa lebih sejahtera hingga daya beli buruh meningkat,”tegasnya.

Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan, terobosan berupa hukum atau aturan ini penting untuk menjadi landasan Ganjar Pranowo dalam penetapan pengupahan dengan melihat kesejahteraan buruh. Selain itu, ia mendesak Ganjar bisa menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

“Saya berharap, Ganjar bisa mendengarkan aspirasi buruh untuk menyampaikan pemerintah pusat mencabut atau merubah Undang-Undabf Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, “paparnya. (DK)

Halaman ini telah dilihat: 18 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *