POJOK (iPOLICENews) – Ironis sekaligus tragis. Begitulah nasib yang dialami Muh Purnama, seorang pedagang kecil yang ingin mencukupi kebutuhan rumah tangganya dengan ikut membantu masyarakat untuk mendapatkan LPG sebagai pengecer.
Gara-gara tambahan pendapatan sekitar Rp 300 ribu perbulan dari mengirimkan LPG ke masyarakat, dia terancam dipenjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Berawal dari penangkapan Bambang oleh aparat kepolisian dari Polres Demak, pada Jumat, 11 Juni 2021 di Desa Mangunan Lor, Kecamatan Kebonagung, Demak. Polisi menangkap Bambang saat sedang mengangkut dan mengedarkan gas LPG 3 Kg, lalu dibawa ke Polres Demak untuk diminta keterangan.
Dalam pemeriksaan, polisi menanyakan apakah mempunyai izin pengangkutan dan niaga Gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah tersebut? Tentu saja Bambang tidak bisa menunjukkan dan mengaku mengantarkan LPG tersebut atas perintah Purnama, pemilik mobil sekaligus juga sebagai pengecer LPG.
Singkat cerita, Purnama kemudian ditanya oleh polisi mengenai izin angkutan dan niaga tersebut. Dia tidak bisa menunjukkan karena memang tidak punya izin angkutan yang dimaksud. Baginya, sebagaimana pengecer LPG umumnya, ya tidak mempunyai izin angkutan.
Purnama kemudian dijadikan tersangka, berlanjut sebagai terdakwa dan diajukan ke Pengadilan Negeri Demak. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan dari Kejari Demak, Purnama didakwa dalam dakwaan kesatu: “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah” pasal 55 UURI No.22 Tahun 2002 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan pasal 40 angka 9 UURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dakwaan kedua: Pasal 106 UURI No.07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, “melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1).
Sampai saat ini Purnama masih dalam tahanan. Sementara persidangan sudah sampai tahap pledoi oleh Kuasa Hukum dan dilanjutkan tanggapan JPU. Putusan ( vonis) sesuai agenda akan dibacakan oleh hakim tanggal 29 November.
Ironisnya, meski fakta- fakta dalam persidangan khususnya keterangan saksi bahwa tidak ada izin angkutan bagi pengecer, JPU mengajukan tuntutan yang menurut hemat penulis tragis yaitu pidana penjara 2 tahun 6 Bulan dan denda Rp 50 juta.
Bilamana tuntutan itu dikabulkan oleh majelis hakim, bayangkanlah bagaimana nasib pelaku penyaluran LPG kemudian hari? Akankah semua mulai dari agen, pangkalan dan pengecer beramai-ramai akan menyusul Purnama di penjara? Sebab, sebagaimana fakta dalam persidangan (kesaksian) tidak ada izin angkutan bagi agen, pangkalan, apalagi pengecer. Bisa dipastikan semua agen dan pangkalan tidak punya izin angkutan. Apalagi pengecer.
Sejak awal, perkara ini terkesan dipaksakan. Paling mencolok tampak pada penentuan ahli yang memberikan keterangan, baik dalam BAP Kepolisian dan juga diajukan ahli oleh JPU. Kapasitasnya sebagai ahli, kurang memadai atau paling tidak layak diragukan dan tidak memenuhi syarat. Dan Drs Sasongko sendiri di persidangan mengakui bukan ( tidak ) ahli. Pengakuan ini bagaimanapun berimplikasi gugurnya ( tidak sah) keterangannya.
Tak Ada Kejahatan
Dada ini terasa sesak, ketika mendengar betapa terguncangnya keluarga Purnama mengalami kenyataan ini. Istrinya ( ibu Purnama) sempat sakit dan harus dirawat, pendidikan putrinya terganggu, terguncang oleh kenyataan pahit yang mereka alami. Derita yang tak pernah terbayangkan, mengingat sebagaimana kesimpulan Kuasa Hukumnya, Purnama tidak layak dipenjara, karena tidak melakukan kejahatan. Andai ada pelanggaran zonasi, sebagai mana ketentuan perundang- undangan yang berlaku, mestinya sanksi yang bisa dikenakan pada Purnama adalah sanksi administratif.
Betapa pilunya nasib Purnama dan keluarga. Kemungkinan juga mengancam nasib agen, pangkalan dan pengecer yang lain. Demi memenuhi kebutuhan keluarga, bekerja keras dengan cara halal, tapi dibayang- bayangi resiko penjara. Padahal bukankah yang mereka kerjakan itu juga membantu dan sangat dibutuhkan masyarakat. Andai agen, pangkalan dan pengecer tidak ada, bukankah masyarakat akan kesulitan mendapatkan LPG.
Pendapatan pengecer LPG itu tidaklah menggiurkan. Bahkan bila hanya mengandalkan penghasilan dari penyaluran LPG tersebut boleh jadi tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Purnama misalnya. Dia menyalurkan LPG kurang lebih 100 tabung seminggu. Mengambil LPG dari pangkalan dengan tebusan Rp 16 ribu per tabung dan menyalurkan ke masyarakat pengguna Rp 17.500 pertabung, berarti ada selisih Rp 1.500 per tabung dalam hal ini layak dikategorikan ongkos kirim ( masyarakat tak perlu antri dantinggal terima sesuai pesanan). Pendapatan setiap minggu sekitar Rp 150.000, jadi sebulan Rp 600 ribu.
Rp 600 ribu adalah pendapatan kotor. Harus dikurangi gaji sopir ( pengakuan Bambang dia dibayar Purnama Rp 80 ribu per hari). Beli BBM kendaraan yang digunakan mengantarkan LPG ke masyarakat dari kampung- ke kampung dan pengambilan dari pangkalan. Belum biaya perawatan kendaraan dan biaya lain. Mungkin penghasilan bersih dari pengiriman LPG ini kurang lebih Rp 300 ribu tiap bulan. Usaha utamanya adalah jual makanan ringan ( snack), air mineral dan minuman ringan lainnya.
Lalu di mana letak keadilan bila tega menghukumnya di penjara dan denda sebegitu besar? Padahal dia tidak melakukan tindakan kejahatan yang membahayakan dan merugikan orang lain. Sungguh ironis memang. Quo vadis hukum Indonesia.
Oleh : Denny Mulder (Advokat, Semarang)