BKD Imbau ASN Tak Cuti Selama Nataru

SEMARANG (iPOLICENews) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menghimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jateng dilarang mengambil cuti dan berpergian keluar daerah selama Nataru mendatang. 

Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan itu termaktub melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021.

Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh menegaskan, para ASN di Jateng dilarang mengambil cuti selama periode Nataru. Meskipun sebelum pandemi, menurutnya ASN pada akhir tahun banyak yang mengambil cuti lantaran asal domisilinya di luar daerah hingga luar pulau. 

“Biasanya sebelum pandemi, PNS ada yang mengambil cuti tahunan selama 12 hari diperbolehkan. Kali ini, tidak boleh dan saya memang tidak mau. Kecuali ada keperluan penting mendadak seperti kerabat meninggal dunia serta dibuktikan dengan surat yang resmi, “kata Wisnu Zaroh saat dihubungi Joglo Jateng, Senin (29/11/21).

Lebih jauh, ia mengungkapkan kebijakan larangan cuti ini yang berwenang menyampaikan di biro organisasi. Jika terkait pelanggaran, kata Wisnu, BKD yang menangani dalam persoalan ASN.

“Itu kalau masalah peraturan larangan mudik atau cuti nanti di biro organisasi. Tapi untuk hukuman kalau melanggar, BKD yang menangani. Nanti  saya tanyakan dulu ke biro organisasi, apakah sudah ada edaran (SE) yang memang enggak boleh cuti”ujarnya.

Wisnu menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar dalam PP 94 tahun 2021 yang membahas tentang kerugian instansi atau unit kerjanya membuat terbengkalai. Maka dari itu, pihaknya memberikan hukuman kepada ASN yang melanggar. 

“Meski PP itu tidak dijelaskan secara rinci, tapi ada hal -hal yang perlu dicermati. Misalnya kerjaan jadi terbengkalai, ASN kena hukuman ringan tergantung dilihat jenis pelanggarannya untuk keperluan cuti apa terhadap unitnya. Pastinya, hukuman ringan dan berat termasuk berat karena kesalahan mereka akan tercatat di profil pegawai sampai sepanjang masa sebagai PNS, “jelasnya. 

Ia melanjutkan, jika seorang ASN yang merugikan instansi bisa disangkakan hukuman sedang. Di sisi lain, jika merugikan institusi negara bisa mendapatkan hukuman berat. Oleh sebab itu, para pelanggar dihadirkan di sidang badan kepegawaian nasional (BKN) bersama biro hukum, dan inspektorat.

“Semua ASN yang melanggar keputusan di BKN. Selain itu, kasus perselingkungan, mangkir itu melanggar PP 91 dan jelas hukuman yang pasti. Tapi, kalau dia nekat cuti,  kita lihat tingkat seberapa jauh pelanggarannya berpengaruh terhadap kinerjanya tidak baik di unit kerja, intansi, maupun pemerintah,”ungkapnya.

Aturan ASN dilarang cuti dan berpergian di luar kota,  Wisnu menuturkan aturan tersebut sama hal saat libur Hari Raya Idul Fitri lalu. Ia menilai, aturan ini bisa diterapkan kembali angka kasus Covid-19 di Jateng dinyatakan bagus hingga landai sampai sekarang. Hasilnya, perekonomian di Jateng sudah mulai menggeliat atas angka kasus tersebut. 

Wisnu berharap, semua masyarakat maupun ASN harus patuhi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang tidak perlu beralasan macam-macam. 

“Kita patuhi betul secara bersama-sama untuk menangani Covid-19, dengan mematuhi aturan yang sudh ditetapkan pemerintah. Adanya aturan, saya yakin tidak akan membuat dampak buruk rakyat. Hal itu digunakan agar Covid-19 semakin reda dan landai. Kalau begitu kita juga yang menerima manfaatnya. Jika sudah tidak ada Covid-19, kita juga akan mengizinkan cuti sampai 12 hari boleh, memang aturannya begitu, “tegasnya.

Sementara dalam keterangan tertulis Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Kamis (25/11/2021). Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan ASN dilingkup Pemkot Semarang dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember sampai 2 Januari.

Sebab, Pemkot akan menerapkan aturan Menteri Dalam Negeri melalui Inmendagri No. 62 Tahun 2021. Aturan tersebut segala kegiatan sosial dan budaya tidak boleh berlangsung. Alun-alun kota pun ditutup agar menghindari perayaan tahun baru. Kegiatan misa Natal juga dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Kita ikuti saja Inmendagri terkait PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember-2 Januari karena menurut saya lebih baik mencegah daripada mengobati,” kata Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang melalui keterangan tertulis pada Kamis (25/11).

Hendi menuturkan, selama aturan ini diterapkan sembilan hari, ia meminta kepada masyarakat  mentaati aturan dan menahan diri agar tidak melakukan mobilitas jika tidak mendesak.  Selain itu, Hendi menegaskan, jika ASN Pemkot Semarang tidak boleh mengambil cuti, dalam penerapan PPKM Level 3 ini.

“ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak, acara tahun baru juga tidak ada, kan tempat hiburan juga ditutup,” tegasnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forkompimda untuk melakukan pengawasan di lapangan. Tujuannya agar angka Covid-19 tidak kembali tinggi, atau bahkan terjadi gelombang ketiga.

“Saya pesan masyarakat bisa mematuhi aturan ini juga.  Nanti kita akan lakukan pengawasan ketat dengam Forkompimda sesuai dengan aturan Inmendagri,” paparnya. (DK)

Halaman ini telah dilihat: 14 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *