SEMARANG (iPOLICENews) – Enam orang pelaku penipuan gendam yang dilakukan di 4 Provinsi berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jateng.
Para pelaku melakukan aksinya di 4 Provinsi yakni Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang dengan kerugian ditafsir sekitar Rp. 3 Milyar.
Keenam pelaku tersebut adalah NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN. Di Semarang, mereka telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada Selasa (2/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru dan rumah korban Jalan Taman Ungaran I/126 B. RT.06/RW.01 Kelurahan Wonotingal Kecamatan Candisari Kota Semarang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, kasus penipuan gendam dilakukan pada 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang.
“Awalnya tersangka, AT menanyakan obat herbal kepada korban Harjati. Kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan untuk membeli obat herbal tersebut. Ini sudah direncanakan sebelumnya,” kata Djuhandani saat gelar Konferensi Pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11/2021).
Djuhandani menjelaskan, di tengah jalan sekitar Jalan Wotgandul bertemu dengan pelaku lainnya, TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban.
Menurut pengakuan TDF, korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meninggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan,” ujar Djuhandhani
Pelaku TDF kemudian menelepon NS yang mengaku sebagai tabib. Ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi pada korban.
Selanjutnya korban bersama pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas dan uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku, yaitu 2 botol air mineral, garam 3 bungkus, dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya tersebut, mereka pergi ke Jakarta.
Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000, dollar 25 lembar, dan emas dengan berbagai ukuran. Sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500 ribu.
“Selain TKP di Semarang, tersangka juga telah melakukan hal yang sama di Provinsi Medan, Surabaya, dan Bandung. Mereka melakukan aksinya di 4 Provinsi dengan 5 TKP. Di Semarang mereka ini melakukan di 2 TKP,” tandasnya.
Untuk kerugian total ditaksir senilai Rp. 3 Milyar. Keenam tersangka tersebut ditangkap di 3 kota yang berbeda, yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.
Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 tahun.
Djuhandani menambahkan bahwa kasus ini sangat menarik pada kasus penipuan gendam ini seorang Polwan turut memimpin dalam penangkapan para tersangka. (Nn)