Tuntutan Tak Dipenuhi, Buruh Ancam Menginap di Gedung Pemprov Jateng

SEMARANG (iPOLICEnews) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Pekerja Serikat Indonesia Perjuangan (FPSIP) Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Selasa (30/11/2021). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 sebesar 16 persen. Jika tuntutan tidak dipenuhi buruh mengancam akan menginap di gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Ketua FPSIP Jateng, Karman menyampaikan, aksinya bertujuan untuk menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait penetapan UMK tahun 2022. Sebab, batas akhir penetapan UMK yaitu pada tanggal 30 November 2021. Untuk itu, Ia berharap Ganjar Pranowo dalam menetapan UMK harus mempertimbangkan kebutuhan buruh di tengah pandemi Covid -19.

“Kami sudah ketiga kalinya melakukan aksi, pertama pada 4 November 2021, 17 November 2021, dan kemarin hari Senin 29 November 2021. Kami juga sudah lakukan survei pasar serta penambahan kebutuhan pandemi, yang menunjukkan kenaikan sebesar 449.600. Diketahui UMK di Semarang tahun 2021 sebesar 2.810.000, jika ditambah 449. 600, yakni sebesar sekitar 3. 250.000 atau naik 16 persen, ” kata Karman kepada wartawan usai aksi di kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Selasa (30/11/21).

Lebih lanjut, ia menilai besaran upah di wilayah Jateng paling rendah se-Indonesia. Sebab itu, Karman mendorong dan mendesak pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan upah buruh.

“Upah Jateng paling rendah se-Indonesia, sehingga pemerintah harus lebih memperhatikan dalam penetapan UMK. Karena tidak ada bedanya, buruh Jabar, Jateng, Jatim, kami masih mengalami upah terendah, UMP kemarin tanggal 20 sudah ditetapkan sebesar 1.813.000. Maka Ganjar Pranowo pantas mendapatkan predikat gubernur penetapan upah terendah di Indonesia,”ujarnya.

Ia berharap, Ganjar Pranowo bisa menetapkan UMK tanpa terpengaruh pada kondisi perekonomian di Jateng. Apalagi, Karman menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yakni  UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat pada Kamis (25/11/21). Sehingga, ia mendesak Ganjar Pranowo untuk segera menetapkan UMK sesuai dengan kebutuhan buruh di tengah pandemi.

“Jadi, saya berharap, upah segera ditetapkan karena tanggal 30 November waktu terakhir Ganjar menetapkan upah,”jelasnya.

Selain itu, Karman mengungkapkan bahwa kesejahteraan buruh akan berpengaruh pada pertumbuham ekonomi sehingga daya beli masyarakat akan tinggi. Bahkan hal itu membuat simbiosis mutualisme antar perusahaan dan pekerja terjadi hubungan harmonis.

“Selain itu, perusahaan sampai hari ini eksis dan masih jalan ekspornya tidak ada salahnya untuk segera ditetapkan upah di Jateng 2022 sebesar 16 persen di 35 kabupaten kota,”ungkapnya.

Saat ditanya ketika tuntutan tidak diterima oleh Ganjar Pranowo, ia menanggapi bahwa dirinya bersama rekan -rekan buruh lainnya mengancam akan menginap di gedung Pemprov Jateng.

“Tuntutan kami tidak diterima, berencana  akan tidur di dalam (Pemprov) Jateng. Untuk itu, Ganjar segera tetapkan UMK sesuai kebutuhan para buruh, yang menentukan nasib kita satu tahun kedepan, “tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengaku bahwa pihaknya bersama Pemprov Jateng menginginkan para buruh sejahtera soal pengupahan. Hal itu sesuai dengan misi yang akan lakukan angka kemiskinan di Jateng mengalami penurunan signifikan.

“Kita DPRD dan Pemprov Jateng sedang berusaha meningkatkan  harkat kehidupan masyarakat di Jateng,  salah satunya harta kehidupan buruh selalu diupayakan. Hal itu sebagai upaya mengejar angka kemiskinan di Jateng mengalami penurunan signifikan, “ujarnya.

Kendati, ia mengungkapkan kondisi pandemi Covid-19 melanda di Indonesia selama dua tahun terakhir, membuat semua sektor terutama perusahaan mengalami dampak pageblug tersebut.  Yudi mendorong pemerintah dan perusahaan agar memberika stimulus baru untuk kelayakan buruh dalam pengupahan.

“Meski perekonomian jatuh, bahkan perusahaan baru beroperasi setengah jalan. Semua itu butuh pendekatan, teman- teman pengusaha harus berusaha memberikan kelayakan upah terbaik bagi buruh. Pastinya perusahaan menganggap pekerja sebagai aset yang perlu diusahakan mengenai pengupahan para buruh,”paparnya. (DK)

Halaman ini telah dilihat: 15 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *