Upah Tak Sesuai KHL, Buruh Ancam Mogok

SEMARANG (iPOLICENews) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah kembali menggelar aksi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Senin (29/11/21) kemarin.

Mereka menggelar aksi demonstrasi dengan  membawa tuntutan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah agar upah minimum provinsi (UMK) yang ditetapkan berdasarkan upah minimum kabupaten/kota (UMP) bisa sesuai dengan formulasi kebutuhan hidup layak (KHL) 2021 di tengah pandemi.

Jika Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tidak menetapkan UMK sesuai KHL di tengah pandemi, KSPI Jateng bakal ancam mogok kerja pada 6 hingga 8 Desember 2021. Hal itu sesuai dengan instruksi nasional KSPI.

Hal itu dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal KSPI Jateng, Aulia Hakim saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Disnakertrans Jateng, Senin (29/11/21).

Alasan KSPI kembali menyuarakan aspirasinya, Aulia mengaku bahwa aksinya itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yakni  UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat pada Kamis (25/11/21). Sehingga, ia menilai undang-undang tersebut cacat hukum, termasuk turunannya  PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya membawa 3 tuntutan kepada Pemprov Jateng.

“KSPI Jateng minta diberlakukan putusan MK telah dinyatakan UU Cipta Kerja dinilai catat hukum. Kemudian, SK Gubernur mengenai UMP Jateng 2022 segera direvisi. Selain itu, tetapkan kembali besaran UMK dan UMP berdasarkan UMK 2021, sesuai kebutuhan wajib di tengah pandemi dengan kenaikan 10 persen, “kata Aulia Hakim, Senin (29/11/2021).

Aulia meminta Pemprov untuk merespon tuntutan terhadap buruh, namun jika masih ditetapkan upah tidak sesuai dengan kesejahteraan buruh. Pihaknya akan melakukan aksi kembali secara besar-besaran.

“Tapi bila masih dipaksakan, kami tidak ada pilihan lain selain melakukan aksi agar di notice,” ujarnya.

Padahal, ia mengungkapkan Ganjar Pranowo saat menetapkan UMP pada dua hari terakhir di bulan November, merupakan batas waktu penentuan UMP. Sebab, aturan pemerintah menentukan UMP jatuh hingga pada tanggal 30 November besok.

Aulia mendesak, agar Ganjar Pranowo saat menetapkan upah pada tahun ini harus menggunakan hati nurani yang mengutamakan kesejahteraan buruh di Jateng.

“Kami merindukan pemimpin yang pro buruh,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, ia berharap Pemprov agar bisa mempertimbangkan kenaikan UMP sesuai dengan KHL buruh di tengah pandemi.

Pasalnya kondisi pandemi seperti masker, hand sanitizer hingga sabun cuci tangan, Aulia meyebut kenaikan UMP sebesar 10 persen dari UMK 2021.

“Apabila tidak ada perubahan, kami akan lakukan aksi besar dengan mematikan mesin, di wilayah kerja masing-masing” paparnya. (DK)

Halaman ini telah dilihat: 7 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *