Ganti Rugi Kerusakan Tol, Manajemen Resiko Pengelola Dipertanyakan

POJOK (iPOLICENews) – Kita pasti pernah atau jangan sampai mengalami Kecelakaan di Jalan Tol. Apalagi menimbulkan kerusakan bagian Tol, karena akan ada ganti rugi yang akan dibebankan kepada kita. Sebagai Pengguna Jalan Berbayar, pasti bertanya-tanya sudah bayar kok masih dituntut ganti rugi..??

Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa Pengelola Tol tidak mengasuransikan Assetnya sebagai bagian dr Manajemen Resiko Bisnis??? Kecelakaan di tol pasti tidak dapat dihindari dan itu sudah menjadi bagian dalam bisnis ini.

Kita sebagai pengguna Tol mungkin selalu cuek tidak pernah peduli akan hal ini, begitu dibodohinnya kita oleh Pengelola Tol. Disaat mereka punya Hak untuk menaikkan Tarif Tol setiap saat dengan alasan sudah diatur dalam Regulasi Pemerintah, tapi disisi lain juga menindas Hak Pengguna Jalan Tol.

Apa hanya mau diam saja..??

Semakin kita diam sebagai Pengguna Jalan Tol, akan semakin ditindas kita dengan mengabaikan Hak Pengguna Jalan. Pengelola Jalan Tol selalu berdalih berlindung pada PP No. 15 Tahun 2005 Pasal 86. PP yang sangat menguntungkan Pengelola Jalan Tol.

Itulah kenapa saat ini semua Investor berlomba untuk bisa Investasi di Tol Indonesia, karena semua aturan sangat menguntungkan Investor.

Jalan Tol dengan Nilai Investasi yang sangat besar, masa tidak melakukan Strategi Manajemen Resiko dengan mengasuransikan assetnya?? kenapa semua seolah dibebankan ke Pengguna jalan. Perusahaan Asuransi saja melakukan Re-Asuransi sebagai bagian strategi Manajemen Resiko. Lha, ini Pengelola Jalan Tol masa tidak melakukan??

Kita harus “bersuara” akan penindasan ini, apalagi sebentar lagi Jalan Tol akan ikutan melakukan penindakan Truk Over Dimensi Over Loading (ODOL). Mau enaknya aja terus, saat bangun butuh truk ‘Odol’ untuk pembangunan, giliran Jalan Tol jadi Truk disikat.

Ayo bersatu kita minta Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk memperhatikan Nasib Pengguna Jalan Tol!! Disini yg kita pertanyakan ke Pengelola Strategi Manajemen Resiko Bisnisnya?? Kerusakan aset pasti akan terjadi dan tidak dapat dihindari, lalu apa strategi mereka untuk meminimalkan kerugian..??

Pemerintah melalui BPJT seharusnya lebih peka dalam mengelola karena Jalan Tol itu dilalui oleh masyarakat umum. Kalau diam saja atas nama Regulasi, buat apa dibentuk BPJT sebagai wakil pemerintah dalam mengelola tol yang berkolaborasi dengan pihak Swasta.

Mungkin yg belum mengalami tidak akan tahu, tapi kita yang sudah punya pengalaman jadi bertanya-tanya. Itu kmrn saya Japri ke Kepala BPJT… Hasilnya? yaa ngeles bikin jengkel Buat apa ada BPJT kalau tidak melindungi Hak Pengguna jalan tol. Wakil pemerintah kok diam saja.

Penulis : Wakil Ketua Bidang Angkutan & Distribusi Logistik DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng & DIY, Agus Pratiknyo. Rabu (01/12/21)

Halaman ini telah dilihat: 349 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *