SUMSEL (iPOLICENews) – Sebanyak 25 Narapidana kategori High Risk kasus narkoba dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Nusakambangan, Jawa Tengah.
Mereka dipindahkan dari Lapas Kelas I Palembang, Sumatera Selatan ke Nusakambangan pada Jumat (3/12/2021) malam.
Pemindahan Narapidana ini mempertegas komitmen untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Selain itu juga merupakan upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, karena kesemua Narapidana yang dipindahkan merupakan kasus narkoba.
Proses pemindahan diawali dengan penjemputan satu persatu Narapidana yang akan dipindahkan dari kamar hunian. Sebelum diborgol dan masuk dalam bus, Narapidana harus mengikuti rapid test Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan.
“Pemindahan 25 WBP itu dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan sudah kita laporkan prosesnya,” ungkap Kalapas Kelas 1 Palembang, Kadiyono, Sabtu (4/12/2021).
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi mengatakan, semua proses dilakukan dengan pengamanan yang ketat sehingga berjalan dengan lancar dan tertib.
Menurut Dadi, dalam proses pemindahan Narapidana tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk pencegahan Covid-19.
“Pemindahan Narapidana High Risk kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan yang memiliki pengamanan lebih ketat ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumsel, termasuk di Lapas atau Rutan, sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mewujudkan Sumsel Bersinar (bersih narkoba),” tuturnya.
Dadi menyampaikan bahwa dalam proses pemindahan Narapidana tersebut berlangsung dengan lancar, dan kondisi Lapas aman terkendali. (Nn)