WONOGIRI (iPOLICENews) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antarwaktu bakal digelar di Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, Jawa Tengah. Namun untuk memulai pemilihan tersebut, dilakukan sosialisasi yang dilaksanakan di rumah Kadus Plalar, Ny Darmi, RT 8/RW 3 Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, Rabu (8/12/21).
Materi sosialisasi mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri Nomor: 140/5784 Tahun 2021, tentang Pilkades antarwaktu. Hadir dalam acara tersebut, Camat Jatipurno, Bahari, Kapolsek Jatipuro, Iptu Hartoyo, Danramil yang diwakili Sertu Maryono, Pj Kepala Desa (Kades) Girimulyo, Saidi, Panitia Pilkades Antarwaktu Desa Girimulyo beserta para desa dan masyarakat Dusun Plalar.
Awalnya, acara berjalan alot, karena banyak warga keberatan untuk dijadikan wakil dari kelompoknya maju mengikuti Musyawarah Desa (Musdes) guna memilih Kades Antarwaktu.
Hal tersebut terjadi, karena warga belum mendapat sosialisasi dari panitia tentang aturan ketentuannya. Namun setelah mendapatkan penjelasan, warga akhirnya dapat paham dan siap menyukseskan Pilkades Antarwaktu.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan tentang tata cara, tahapan dan ketentuan Pilkades Antarwaktu. Sekaligus juga dipetakan kelompok yang ada di Dusun Plalar.
Ada delapan kelompok, meliputi kelompok agama, pengrajin, perempuan, adat/kasepuhan, kesenian dan keluarga miskin masing-masing satu orang. Sementara kelompok petani dan unsur masyarakat lain masing-masing dua orang. Dimana jumlah perwakilan itu, sesuai dengan ketentuan 10 orang wakil di masing-masing dusun. (JS)