Pemprov Jateng Melarang ASN Cuti Nataru, Nekat Pecat!

SEMARANG (iPOLICENews) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang Aparatur sipil negara (ASN) Jateng megambil cuti menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekda), Sumarno, Selasa  (14/12/21).

Ia menegaskan, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar. Selain itu, kata Sumarno, cuti ASN di Jateng tidak ada selama liburan Nataru. Namun, jika ada yang melanggar akan diberi sanksi tegas serta dianggap bolos kerja.

“PNS di Jateng dilarang cuti selama Nataru, ada sanksinya jika melanggar. Kalau cuti kan harus izin kepada atasan, jika tidak izin ya berarti mbolos kerja,” kata Sumarno, Selasa (14/12/21).

Sumarno menyatakan, ASN yang nekat berlibur pada Nataru akan diberikan sanksi tegas seperti mempengaruhi sasaran kinerja Pegawai (SKP) hingga pemecatan secara tidak hormat.

“Sanksinya masalah SKP dan semisal tidak masuk kerja tanpa keterangan atau cuti. Biasanya, kalau izin ada batasan jumlah harinya bisa. Sanksinya yakni penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat. Jika jumlah tidak masuk melebihi batas, bisa dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” tegasnya.

Ia berharap, para ASN bisa menjadi contoh masyarakat terkait liburan Nataru tidak berpergian ke luar kota. Meskipun, kondisi Covid -19 di Kota Semarang sedang melandai.

“Seharusnya PNS sebagai contoh masyarakat, tentu saja berikan contoh baik. Meskipun kondisi Covid-19 sedang melandai baik lagi. Harapannya kondisi tidak ada kenaikan lagi. Pns memberikan contoh untuk tidak melakukan perjalanan yang menimbulkan perpindahan dari satu daerah ke daerah lainnya,” paparnya. (DK)

Halaman ini telah dilihat: 5 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *