SEMARANG (iPOLICENews) – Seorang wartawan media online Koransatu.id, Roberto mengaku kecewa terhadap kinerja kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Jateng.
Roberto mengaku kesal dan kecewa lantaran laporannya tidak digubris atau tidak ditindaklanjuti oleh pihak Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Meskipun dirinya sudah meminta SP2HP sebanyak 2 kali, namun masih tidak ditanggapi juga.
Roberto mengatakan, kasus tersebut adalah terkait tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang bertugas di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bernama ED, GA dan ND kepada wartawan koransatu.id.
Menurut Roberto, penipuan tersebut berawal saat dirinya dimintai tolong seorang pengacara, JR untuk menanyakan kasus pidana yang ditanganinya kepada ED yang menangani kasus tersebut.
Namun pada prosesnya dia dimintai sejumlah uang dan mengaku sudah mendapat ijin dari pengacara, JR.
Atas kejadian itu Roberto melaporkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah.
Selain melaporkan di Bid Propam Polda Jawa Tengah, Roberto juga melaporkan kejadian tersebut di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. “Atas kejadian itu saya melaporkannya kepada Bid Propam Polda Jawa Tengah karena perbuatan pelaku sudah masuk ke ranah hukum pidana. Saya juga melaporkan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah” ujar Roberto.
“Saya kesal dan kecewa lantaran laporan saya tidak ditindaklanjuti pihak Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Saya juga sudah meminta SP2HP sebanyak 2 kali, namun masih tidak ditanggapi juga,” tukasnya kepada INDONESIANPOLICENEWS.ID, Kamis (16/12/2021).
Padahal, sambung Roberto, laporan yang masuk di Bid Propam Polda Jateng sudah dijalankan dan terbukti berdasarkan hasil gelar perkara dan SP2HP2 yang telah diterima pada 4 Desember 2021, dan kini penangannya telah dilimpahkan ke Subbidwaprof Polda Jawa Tengah.
“Saya sangat kecewa lantaran apa yang saya laporkan tidak ditanggapi oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, padahal secara prosedural saya sudah mengirimkan permohonan SP2HP sebanyak 2 kali. Karena tidak ditanggapi saya berinisiatif untuk menemui Kabag Wasidik yang saya ketahui bernama Sugeng Tiyarto pada 14 Desember sekitar jam 11.00 WIB,” terangnya.
“Kedatangan saya ditemui dua orang anggota Wasidik Polda Jawa Tengah yang bernama Suryanto, dan satu lagi tidak saya ketahui namanya. Dalam pertemuan itu Kabag Wasidik bersama kedua anggotanya mengatakan bahwa dia tidak mengetahui perkara yang saya laporkan. Itu sangat janggal, dimanakah fungsi pengawasan sebagai pengawas penyidik kalau apa-apa dia tidak tahu, kan dia punya anggota? apakah selama ini dia tidak bekerja?,” kata Roberto.
“Dan setelah saya jelaskan berdasarkan bukti-bukti yang saya miliki, beberapa anggota bagian Wasidik mengatakan akan menanggapi laporan tersebut setelah menunggu hasil dari Propam, sedangkan dari Propam sendiri hasilnya sudah jelas, toh pemeriksaan seharusnya bisa di laksanakan secara bersamaan,” tambah Roberto.
Dirinya berharap penanganan perkara yang dilaporkan pada Ditreskrimum ditangani secara profesional dan transparan
“Saya berharap polisi khususnya Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mampu bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara, meskipun terlapornya merupakan anggotanya sendiri,” ujarnya.
Dirinya berharap dalam menegakkan hukum polisi tidak tebang pilih.
Roberto mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan dan mengawal perkara yang ia laporkan di Ditreskrimum ini hingga tuntas.
“Akan saya kawal terus perkara ini hingga tuntas, apabila dalam penanganan perkara cenderung diperlambat tidak transparan dan tidak profesional, akan saya laporkan kepada Mabes Polri beserta para pejabat-pejabat yang bersangkutan, dengan harapan bisa dijadikan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri pada umumnya, khususnya bagi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah agar bisa berbenah lebih baik lagi, dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat,” bebernya.
Dalam kasus ini, Roberto mengapresiasi kinerja Bid Propam Polda Jawa tengah yang sudah menanggapi aduan masyarakat dengan baik.
“Saya mengapresiasi terhadap kinerja Bid Propam Polda Jawa Tengah yang sudah menanggapi aduan masyarakat dengan baik. Mereka juga terbukti melayani secara transparan, komunikatif serta bersikap profesoinal dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (Nn)