BREBES (iPOLICENews) – Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2021 Polres Brebes mencatat 140 Kasus dari total 151 Kasus telah diselesaikan, laporan tindakan kriminalitas yang dilakukan sebanyak 140 kasus, 90 Persen sudah bisa dilakukan penyelesaian perkara.
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengungkapkan, dari total 151 kasus dan sudah terselesaikan 141 kasus, 11 kasus tersisa saat ini masih dilakukan lidik. Dia berharap di tahun 2022 bisa menyelesaikan lebih banyak kasus, sehingga keamanan di kabupaten Brebes tetap aman dan kondusif.
“untuk 11 kasus masih kita lakukan lidik, mudahan mudahan di tahun berikutnya bisa menyelesaikan lebih banyak lagi sehingga keamanan di kabupaten Brebes tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Faisal menjelaskan, rata-rata kejahatan adalah curanmor. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi degan Polres-Polres lain yang di curigai sebagai lokasi tempat persembunyian para pelaku.
Kapolres juga memberikan warning kepada para pelaku kejahatan, bahwa jangan coba bermain atau melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Brebes.
“Kami sudah berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku kejahatan di wilayah Brebes. Kami mohon dukungan dari masyarakat Brebes dalam menciptakan situasi yang aman dan konduisf,” ujarnya.
Selain Rilis Akhir Tahun, Polres Brebes juga menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang sudah pulang ke Brebes.
“Terkait dengan curas di wilayah Slatri Kecamatan Larangan Brebes, dengan modus mengambil kendaraan yang berisi minyak goreng serta korbannya di sekap,” ujarnya.
Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka berikut 5 unit kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti.
Baca Juga : Jelang Tahun Baru Polres Brebes Musnahkan 6.000 Miras
‘Mereka merupakan salah satu rekan dari pelaku yang lebih dulu kita amankan dan merupakan kasus pengembangan kejahatan,” ungkapnya.
Kemudian kasus Penipuan atau Penggelapan terhadap Korban berinisial RY yang merupakan seorang TKW. Faisal menjelaskan, modus pelaku dengan mengiming-imingi kerjasama.
“Korban ditipu karena keuntungan tidak di sampaikan dan pelaki sudah di tahan,” ujarnya.
Dalam penggelapan ini, tersangka menjajikan keuntungan dengan menjanjikan alat sembako dan pertanian dengan keuntungan 10%, tetapi ketika keuntungan tidak pernah diberikan.
“Untuk Pelaku diancaman hukuman 4 Tahun Penjara.” Pungkasnya. (AL)




 
								 
								 
								