BREBES (iPOLICENews) – Pemerintah Kabupaten Brebes, akan menggelar Pemilihan Kepela Desa (Pilkades) Serentak tahap III di 43 Desa. Pesta Demokrasi tingkat desa itu bakal dilaksanakan pada 18 Mei 2022 secara langsung.
Wakil Bupati Brebes, Narjo SH, MH., ketika membuka Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak gelombang III Tahun 2022 Kab Brebes, di Operation Room Setda Brebes, Jumat (7/1/22) lalu mengharapkan seluruh warga di 43 desa bisa berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya dengan penuh bertanggung jawab, menjaga keamanan, kerukunan serta kekeluargaan yang akrab.
“Saya mengharapkan seluruh warga di 43 desa bisa berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya dengan penuh bertanggung jawab,menjaga keamanan ,kerukunan serta kekeluargaan yang akrab.” Ungkap Narjo.
Ia berharap Pilkades nanti bisa melahirkan pemimpin-pemimpin yang handal dan mumpuni. Sehingga bisa membangun desanya lebih maju untuk kesejahteraan masyarakatnya.
“jangan sampai Pilkades menjadikan perpecahan. Jaga terus kondusifitas, kenyamanan dan keamanan bersama,” harapnya.
Sementara itu, Plt Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Drs Khaerul Abidin MM Selaku Ketua Pilkades Kabupaten Brebes memaparkan, Pilkades akan dilaksanakan melalui tahapan yang dimulai sejak Januari 2022.
Menurutnya, pada Januari 2022 akan dilaksanaan rapat Penetapan Perdes tentang Pilkades, rapat BPD untuk pembentukan panitia Pilkades, rapat panitia Pilkades membahas rencana kegiatan Pilkades, rencana biaya Pilkades dan pengumuman akan diadakannya Pilkades di desa yang bersangkutan. Selanjutnya pengajuan proposal dan persetujuan biaya Pilkades oleh Bupati.
Bulan februari 2022, persiapan pendaftaran pemilih, pembentukan petugas pantarlih, pembekalan pantarlih, menyiapkan blanko daftar pemilih. Pendaftaran pemilih, penyusunan DPS, pengesahan DPS, dan Pengumuman DPS.
Untuk bulan Maret 2022 usulan perbaikan DPS, tentang penulisan nama identitas lainnya pencatatan daftar pemilih tambahan (DPT) serta pengumuman DPT, penyusunan DPT, pengesahan dan penetapan DPT, pengumuman DPT, pendaftaran balon Kades.
Baca Juga : Dinsos Brebes Salurkan 9 kursi Roda Ke Warga Ragatunjung
Tahap selanjutnya penelitian berkas persyaratan balon kades dan klarifikasi pada instansi yang berwenang, perbaikan dan penyelesaian kelengkapan persyaratan balon kades. Perpanjangan waktu pendaftaran jika calon kurang dari 2 orang
Sedangkan untuk bulan April 2022, pengumuman balon kades, pengajuan keberatan, pembahasan keberatan, pengajuan balon jika ada yang berhalangan, seleksi bakal balon kades, penetapan balon kades, pengumuman Calon Kades,dsn pengiriman berita acara penetapan Calon Kades kepada Bupati lewat Camat.
Dan tanggal 1-14 Mei 2022 dijadwalkan untuk rapat persiapan pelaksanaan Pilkades, meliputi persiapan penyampaian undangan, penyimpanan kartu suara, pembuatan tobong dan kotak suara, serta persiapan tempat pelaksanaan.
“Untuk Kampanye Calon Kades dilaksanakan pada 15-16 Mei 2022 dan masa tenang 17 Mei 2022 kemudian pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak pada 18 Mei 2022.” Ungkapnya. (AL)




 
								 
								 
								