Sat Reskrim Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Percobaan Pencabulan Anak Tiri

KARANGANYAR (iPOLICENews) – Sat Reskrim Polres Karanganyar kembali mengamankan pelaku percobaan pencabulan. Tersangka adalah pria berinisial N (31), warga Tasikmadu, Karanganyar.

N (31) nekad akan mencabuli anak tirinya yang berinisial HA (21) dengan alasan tidak pernah dilayani sang isteri. Namun niat N untuk mencabuli anak tirinya tersebut gagal karena sang anak melakukan perlawanan. Akibatnya N harus berurusan dengan pihak berwajib.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N diamankan di Mapolres Karanganyar serta dijerat dengan pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 53 ayat 1 KUHP, pasal 44 UU No 23 2004 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kapolres Karanganyar, AKBP Mochammad Syafii Maulla melalui Wakapolres, Kompol Purbo Adjar Waskito dalam ungkap kasus yang digelar di Sat Reskrim Polres Karanganyar, Selasa (18/01/22), menyampaikan bahwa aksi percobaan pencabulan tersebut terjadi di rumah ibu korban yang berada di Desa Kaling Kecamatan Tasikmadu.

Baca Juga : 262 Pelanggaran Knalpot Tidak Standar Ditindak Satlantas Polres Karanganyar, Dalam Tiga Minggu Ini

“Korban langsung berteriak minta tolong dan melaporkan ulah ayah tirinya tersebut kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Polres Karanganyar,” terang Wakapolres.

“Saya nekad pak karena lama tidak dilayani ibu korban. Saya juga tidak merencanakannya. Semua saya lakukan secara spontan,” ujarnya pelaku. (JS)

Halaman ini telah dilihat: 37 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *