KARANGANYAR (iPOLICENews) – Sosialisasi dan binluh cipta kondisi di kalangan pelajar dilakukan oleh Polsek Jatipuro bersama Satlantas Polres Karanganyar, sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.
Jum’at pagi (21/1) berlokasi di SMP N 3 Jatipuro kegiatan tersebut dilakukan, dengan sasaran siswa siswi SMP N 3 Jatipuro yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong karena dianggap menyalahi aturan spektek pabrik dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kanit Binmas Polsek Jatipuro Aiptu Heru Mujianto, mensosialisasikan tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 No.22/2009. Disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
Dilingkungan sekolah tersebut kedapatan 2 kendaraan yang digunakan siswa berknalpot brong. Selanjutnya penyerahan 2 Knalpot brong yang terjaring kegiatan cipta kondisi, diganti dan diserahkan langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Jatipuro kepada anggota Polsek Jatipuro dengan saksi Guru BK dan Siswa yang menggunakan Knalpot Brong beserta dengan Berita Acara Penyerahan Barang.
Baca Juga : Pemkab Karanganyar Dorong Teh Kemuning Tercatat sebagai Indikasi Geografis
AKP Suraji Kapolsek Jatipuro mewakili Kapolres Karanganyar menyampaikan, Anggota Polsek Jatipuro akan terus melakukan sosialisasi kepada Masyarakat atupun Siswa sekolah yang mengendarai sepeda motor apabila dikemudian hari terjaring operasi ini selanjutnya akan dikumpulkan di polsek Jatipuro.
“Dengan ketentuan harus ambil knalpot yang asli, kemudian dibongkar dan dipasang sendiri oleh yang bersangkutan” imbuhnya
Selain adanya sanksi mengganti knalpot brong dengan yang asli, masyarakat/siswa yang terjaring operasi juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. (JS)



